Fakfak – Tim Penjaringan Penetapan dan Pemenangan (TPPP) DPC Hanura Kabupaten Fakfak membuka pendaftaran bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Pilkada 2024 sejak 3 Mei 2024 hingga 10 Mei 2024 mulai Pukul 10.00 WIT sampai pukul 17.00 WIT, namun diperanjang hingga 15 Mei 2024 mendatang.

Ketua TPPP DPC Hanura Kabupaten Fakfak, Burhan Landupa mengatakan, perpanjangan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 menyesuiakan dengan surat edaran dari DPD Hanura Papua Barat 9 Mei 2024.

“Dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa pendaftaaran bakal calon dan bakal calon wakil bupati disesuikan dengan Parta Hanura se Papua Barat, yang berakhir tanggal 15 Mei 2024 dan tanggal 16 Mei sampai dengan 21 Mei 2024 dilakukan Fit and proper test di DPD Hanura Papua Barat,” ujar Burhan Landupa kepada media ini, Jumat (10/5/2024)

Selanjutnya, sebut Burhan Landupa, tanggal 22 Mei 2024 semua berkas Bacalon Kepala Daerah diserahkan DPP Hanura di Jakarta.

“Mengacu pada surat edaran tersebut, maka kami TPPP DPC Hanura Fakfak perpanjang pendaftaran bacalon Bupati dan Wakli Bupati Fakfak sampai tanggal 15 Mei 2024 terbuka untuk umum,” jelasnya.

Sambung Burhan, waktu pendaftaran setiap hari jam kerja mukai tanggal 11 Mei 2024 mulai pukul 10.00 WIT sampai 16.00 WIT.

“Untuk hari Minggu pukul 14.00 WIT sampai dengan 16.00 WIT, “tandasnya. (pr)