Sorong – Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, Julian Kelly Kambu, menyatakan hanya dua perusahaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), untuk operasi tambang nikel di wilayah tersebut.
Dua perusahaan tersebut adalah PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining. Sementara itu, perusahaan lain baru memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa dilengkapi dokumen amdal.
“Hanya dua perusahaan nikel di Raja Ampat yang mengantongi izin lengkap, sementara yang lainnya baru memiliki Izin Usaha Pertambangan,” kata Julian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/5/2025).
Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal ketat aktivitas pertambangan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan di Raja Ampat, kawasan yang dikenal dengan keanekaragaman hayati lautnya.
Pemerintah setempat akan terus memantau kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan guna mencegah kerusakan ekosistem. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan