Fakfak –  Hari ini 23 Juli 2024 merupakan hari terakhir pendaftaran bakal calon Anggota DPRK (Otsus) Mekanisme Pengangkatan Kabupaten Fakfak Periode 2024-2029.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian Anggota DPRK (Otsus) periode 2024-2029 Mekanisme Pengangkatan Kabupaten Fakfak, Arif H. Rumagesan mengatakan, pendaftaran akan diperpanjang 3 hari apabila belum memenuhi kuota 30 persen perempuan.

“Apabila dalam masa pendaftaran belum ada bakal calon, ada bakal calon yang mendaftarkan diri, atau belum memenuhi kuota perempuan, maka Panmus (Panitia Musyawarah) mengumumkan perpanjangan waktu paling lambat 3 hari, dengan dilengkapi berita acara perpanjangan waktu,” ujar Arif Rumagesan.

Hal ini menurutnya, tertuang dalam Peraturan Pansel Nomor 03/Pansel-DPRK/FF/2024 tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Anggota DPRK Melalui Mekanisme Pengangkatan Kabupaten Fakfak Periode 2024-2029.

“Sesuai ketentuan Pasal 4 angka (4) Bab III Tata Cara Seleksi bagian kesatu Pengumuman dan Jadwal Seleksi dalam Peraturan Pansel Nomor 03/Pansel-DPRK/FF/2024 tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Anggota DPRK Melalui Mekanisme Pengangkatan Kabupaten Fakfak Periode 2024-2029,” jelasnya. (pr)