Kaimana – Setelah melalui serangkaian proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Wariensi (HAI) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kaimana terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan ini diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana pada Kamis, 6 Februari 2025, di Ball Room Grand Hotel Kaimana.
Penetapan tersebut disampaikan setelah dibacakannya putusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 5 Februari 2025, yang menegaskan hasil Pemilu 2024.
Acara penetapan terpilih ini juga disaksikan berbagai pihak terkait, termasuk Forkopimda, Bawaslu, Anggota DPRK, partai pengusung pasangan calon, serta PPD, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 6/PL.02.7-BA/9208/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kaimana Terpilih Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Chandra Kirana, saat membacakan surat keputusan tersebut di hadapan para hadirin menyatakan, KPU Kaimana menetapkan rapat pleno terbuka sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil perselisihan hasil Pemilu.


“Puji Tuhan, MK telah membenarkan kerja yang telah dilakukan secara kelembagaan, dan hari ini kita dapat melaksanakan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ujar Ketua KPU Chandra Kirana.
Chandra juga menekankan dasar hukum penetapan tersebut merujuk pada PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 60 Ayat 1. Sebagai langkah lanjut, KPU Kaimana menyerahkan salinan keputusan tersebut kepada pasangan calon terpilih, yang diterima oleh Wakil Bupati terpilih, Isak Wariensi.
Salinan keputusan pleno penetapan juga diserahkan kepada Bawaslu dan Pemerintah Daerah yang diterima oleh Wakil Bupati Kaimana, Hasbullah Furuada.
Dengan demikian, keputusan ini mengakhiri seluruh rangkaian proses pemilihan umum di tingkat daerah, dan pasangan Hasan-ISAK (HAI) kini resmi ditetapkan sebagai pemimpin terpilih yang akan memimpin Kabupaten Kaimana lima tahun ke depan. (tm/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan