Fakfak – Hasil wewowo atau kerapatan adat 7 Petuanan (raja) Kabupaten Fakfak, yang digelar di gedung Windert Tuare Kabupaten Fakfak, Kamis 14 November 2024 lalu di bacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Fakfak dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Fakfak ke-124 di gedung sidang DPRD setempat, Sabtu pagi (16/11/2024).

Tujuh petuanan adalah Petuanan Ati-Ati di Werpigan, Petuanan Fatagar di Fakfak, Petuanan Arguni di Arguni, Petuanan Rumbati di Rumbati, Petuanan Patipi di Patipi Pasir, serta Petuanan Pikpik-Sekar dan Petuanan Wertuar di Kokas.

Abdul Gani Ishak Bauw Raja Rumbati mewakili 7 Petuanan membacakan hasil Wewowo yang mencakup 33 poin penting, selanjutnya diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Amir Rumbaouw untuk ditindaklanjuti.

Adapun hasil kesepakatan wewowo itu sebagai berikut:

  1. Peninjauan kembali atau revisi Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang Miras dan Pengusulan Regulasi Larangan Judi serta pembentukan pansus di DPRK Fakfak terkait penanganan miras serta terkait penemuan miras baru-baru ini agar segera dimusnahkan.
  2. Mengoptimalisasikan hasil wewowo tahun 2023 dalam arah kebijakan pembangunan daerah tahun selanjutnya.
  3. Kepemimpinan bupati dan wakil bupati untuk tahun 2029 dan seterusnya adalah orang asli Mbaham Matta.
  4. Penyelenggaraan Pemilu, KPU dan Bawaslu diprioritaskan bagi orang asli Papua Mbaham Matta.
  5. Pemilihan DPRK untuk tahun 2029 dan seterusnya adalah orang asli Papua Mbaham Matta.
  6. Pengkolaborasian antara Pemda dan lembaga kultural terkait penyelesaian status tanah dan pembangunan asrama mahasiswa di seluruh kota studi.
  7. Pengkajian dan penegasan untuk penerimaan CPNS 80 persen OAP dan 20 persen Non-OAP
  8. Penyelesaian tapal batal dan pemerintah, prioritas penyelesaian tapal batas Kabupaten Fakfak- Kaimana, Kabupaten Fakfak- Bintuni, Kabupaten Fakfak – Sorong Selatan pada wilayah Teluk Berau.
  9. Mengkaji ulang luas wilayah Kabupaten Fakfak
  10. Penegasan tanah dan objek viral milik pemerintah daerah Kabupaten Fakfak
  11. Optimalisasi beasiswa dan program afirmasi untuk anak OAP serta lulusannya
  12. Melakukan revisi terhadap standar harga pala yang melihat secara keseluruhan pohon, buah dan biji
  13. Mengimplementasikan Perda P3MH dalam bentuk regulasi atau turunannya di antaranya  hak komunal para marga, simbol dan atribut adat serta pangan lokal
  14. Perubahan status ruas jalan Fakfak – Kokas, Fakfak – Teluk Patipi – Furwagi
  15. Pendataan Orang Asli Papua Fakfak Mbaham Matta
  16. Peningkatan kualitas tenaga pendidik Orang Asli Papua Fakfak
  17. Mengevaluasi pemberian dan pengakuan gelar adat pada orang Nusantara lainnya
  18. Dalam menyusun program kegiatan yang bersumber dari dana Otsus dapat melibatkan kultur yakni 7 raja pada 7 petuanan, dewan adat, dan LMA
  19. Pembentukan Dinas Pemuda dan Olahraga
  20. Penyediaan insentif bagi tokoh informal yang dilakukan secara berkelanjutan
  21. Penyediaan regulasi untuk daerah pengangkatan DPRK dan MRP
  22. Pencanangan hari festival budaya daerah Kabupaten Fakfak
  23. Pengusunan kamus 13 bahasa daerah Kabupaten Fakfak
  24. Memfasilitasi anggaran pelaksanaan konferensi dewan adat pada tahun 2025
  25. Melakukan pengkajian dan penyatuan persepsi terkait filosofi Satu Tungku Tiga Batu
  26. Memfasilitasi kendaraan bagi 7 petuanan, dewan adat, lembaga adat dan FKUB serta lembaga keagamaan di tingkat distrik untuk operasional dan kebutuhan lainnya
  27. Inventarisasi data anak-anak putus sekolah dan penyediaan pendidikan berpola asrama
  28. Memperhatikan dan mendistribusikan tenaga guru dan medis sesuai kebutuhan di wilayah masing-masing.
  29. Dapat mengkaji kebijakan pemerintah pusat terkait transmigrasi
  30. Pemerintah Daerah melakukan intervensi Terkait kuota haji Kabupaten Fakfakpada Kementerian Agama dengan memprioritaskan Orang Asli Fakfak dan wisata rohani
  31. Instruksi Pemerintah Daerah Terkait penertiban jam malam bagi anak-anak sekolah
  32. Penambahan armada kapal pelni menuju berbagai wilayah studi di wilayah Papua
  33. Memprioritaskan pemberian hibah bagi organisasi perempuan Mbaham Matta secara berkelanjutan. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: