Fakfak – Hasil wewowo atau kerapatan adat 7 Petuanan (raja) Kabupaten Fakfak, yang digelar di gedung Windert Tuare Kabupaten Fakfak, Kamis 14 November 2024 lalu di bacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Fakfak dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Fakfak ke-124 di gedung sidang DPRD setempat, Sabtu pagi (16/11/2024).
Tujuh petuanan adalah Petuanan Ati-Ati di Werpigan, Petuanan Fatagar di Fakfak, Petuanan Arguni di Arguni, Petuanan Rumbati di Rumbati, Petuanan Patipi di Patipi Pasir, serta Petuanan Pikpik-Sekar dan Petuanan Wertuar di Kokas.
Abdul Gani Ishak Bauw Raja Rumbati mewakili 7 Petuanan membacakan hasil Wewowo yang mencakup 33 poin penting, selanjutnya diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Amir Rumbaouw untuk ditindaklanjuti.
Adapun hasil kesepakatan wewowo itu sebagai berikut:
- Peninjauan kembali atau revisi Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang Miras dan Pengusulan Regulasi Larangan Judi serta pembentukan pansus di DPRK Fakfak terkait penanganan miras serta terkait penemuan miras baru-baru ini agar segera dimusnahkan.
- Mengoptimalisasikan hasil wewowo tahun 2023 dalam arah kebijakan pembangunan daerah tahun selanjutnya.
- Kepemimpinan bupati dan wakil bupati untuk tahun 2029 dan seterusnya adalah orang asli Mbaham Matta.
- Penyelenggaraan Pemilu, KPU dan Bawaslu diprioritaskan bagi orang asli Papua Mbaham Matta.
- Pemilihan DPRK untuk tahun 2029 dan seterusnya adalah orang asli Papua Mbaham Matta.
- Pengkolaborasian antara Pemda dan lembaga kultural terkait penyelesaian status tanah dan pembangunan asrama mahasiswa di seluruh kota studi.
- Pengkajian dan penegasan untuk penerimaan CPNS 80 persen OAP dan 20 persen Non-OAP
- Penyelesaian tapal batal dan pemerintah, prioritas penyelesaian tapal batas Kabupaten Fakfak- Kaimana, Kabupaten Fakfak- Bintuni, Kabupaten Fakfak – Sorong Selatan pada wilayah Teluk Berau.
- Mengkaji ulang luas wilayah Kabupaten Fakfak
- Penegasan tanah dan objek viral milik pemerintah daerah Kabupaten Fakfak
- Optimalisasi beasiswa dan program afirmasi untuk anak OAP serta lulusannya
- Melakukan revisi terhadap standar harga pala yang melihat secara keseluruhan pohon, buah dan biji
- Mengimplementasikan Perda P3MH dalam bentuk regulasi atau turunannya di antaranya hak komunal para marga, simbol dan atribut adat serta pangan lokal
- Perubahan status ruas jalan Fakfak – Kokas, Fakfak – Teluk Patipi – Furwagi
- Pendataan Orang Asli Papua Fakfak Mbaham Matta
- Peningkatan kualitas tenaga pendidik Orang Asli Papua Fakfak
- Mengevaluasi pemberian dan pengakuan gelar adat pada orang Nusantara lainnya
- Dalam menyusun program kegiatan yang bersumber dari dana Otsus dapat melibatkan kultur yakni 7 raja pada 7 petuanan, dewan adat, dan LMA
- Pembentukan Dinas Pemuda dan Olahraga
- Penyediaan insentif bagi tokoh informal yang dilakukan secara berkelanjutan
- Penyediaan regulasi untuk daerah pengangkatan DPRK dan MRP
- Pencanangan hari festival budaya daerah Kabupaten Fakfak
- Pengusunan kamus 13 bahasa daerah Kabupaten Fakfak
- Memfasilitasi anggaran pelaksanaan konferensi dewan adat pada tahun 2025
- Melakukan pengkajian dan penyatuan persepsi terkait filosofi Satu Tungku Tiga Batu
- Memfasilitasi kendaraan bagi 7 petuanan, dewan adat, lembaga adat dan FKUB serta lembaga keagamaan di tingkat distrik untuk operasional dan kebutuhan lainnya
- Inventarisasi data anak-anak putus sekolah dan penyediaan pendidikan berpola asrama
- Memperhatikan dan mendistribusikan tenaga guru dan medis sesuai kebutuhan di wilayah masing-masing.
- Dapat mengkaji kebijakan pemerintah pusat terkait transmigrasi
- Pemerintah Daerah melakukan intervensi Terkait kuota haji Kabupaten Fakfakpada Kementerian Agama dengan memprioritaskan Orang Asli Fakfak dan wisata rohani
- Instruksi Pemerintah Daerah Terkait penertiban jam malam bagi anak-anak sekolah
- Penambahan armada kapal pelni menuju berbagai wilayah studi di wilayah Papua
- Memprioritaskan pemberian hibah bagi organisasi perempuan Mbaham Matta secara berkelanjutan. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:


Tinggalkan Balasan