Ambon – Kasus pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku, yang terjadi akhir Februari lalu akhirnya terungkap.
Kepolisian menyebut motif utama tindakan nekat tersebut adalah upaya menghindari pemeriksaan dana Pilkada senilai Rp 33 miliar yang berasal dari KPU RI.
Pelaku utama berinisial RH (48), yang menjabat sebagai bendahara KPU Buru, diketahui menjadi dalang dalam aksi pembakaran.
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang menjelaskan, RH berniat melenyapkan dokumen-dokumen pertanggungjawaban anggaran dengan cara membakar kantor.
“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI sebesar Rp 33 miliar,” ujar Kapolres Sulastri seperti dikutip dari detiknews, Sabtu (19/4/2025).
RH tidak bertindak sendiri. Ia merekrut dua pria berinisial SB (45) dan AT (42) untuk melaksanakan aksi pembakaran. RH menyediakan empat jeriken bensin dan minyak tanah yang kemudian diserahkan kepada kedua rekannya itu. Mereka memasuki kantor KPU melalui jendela belakang yang sebelumnya telah dibuka.
“Di dalam kantor, bagian bawah dan plafon disiram dengan bensin dan minyak tanah. Setelah itu mereka menunggu waktu yang tepat untuk membakar,” jelas Sulastri.
Kebakaran yang terjadi pada Jumat dini hari, 28 Februari 2025, pukul 02.50 WIT itu menghanguskan ruang prajabatan dan arsip di Gedung KPU Buru yang terletak di Jalan Masjid Agung, Kecamatan Namlea.
Meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, kerugian akibat rusaknya dokumen dan fasilitas negara sangat besar.
Ketiganya kini dijerat Pasal 187 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sulastri juga mengungkapkan bahwa SB dan AT tidak menerima bayaran atas aksi tersebut. Mereka bersedia melakukannya karena merasa berutang budi kepada RH.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal ini.
“Kasus masih dalam penyelidikan lanjutan. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain,” tandas Sulastri. (at/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan