Fakfak – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Fakfak menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Fakfak, Senin (30/9/2024) siang.

Pantauan media ini, pengunjuk rasa sempat mengguruduk ke gedung DPRD Kabupaten Fakfak guna menemui Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Fakfak, namun di halau aparat keamana dalam Kepolisian Resort Fakfak.

Akhirnya masa kembali melakukan unjuk  rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Fakfak, hingga Pimpinan Sementara dan Anggota DPRD Kabupaten Fakfak menghampiri mereka.

Dalam orasi unjuk rasa, mahasiswa menyampaikan mengenai tuntutan rakyat kepada anggota DPRD Kabupaten Fakfak dengan membentangkan sejumlah poster di antaranya bertuliskan “Sukseskan Reperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2024”.

Poster lain bertuliskan “Stop Bersuara Atas Nama Rakyat, Buka Suaramu ditunggangi kepentingan Kelompik”. “DPR Dewan Perwakilan Rakyat, Bukan Dewan Pembela Rombongan”.

“Kalian Perwakilan Rakyat Bukan Permainkan Rakyat”. “Peraturan Mendagri Nomor 100.2-3/3434/SJ tentang tata cara pelaksanaan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota masa jabatan 2024-2029 Itu sangat jelas”.

Selain poster,  HMI desak DPRD Kabupaten Fakfak hari ini juga tuntaskan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, karena merupakan amanat undang-undang, yang bermuara pada kepentingan masyarakat Kabupaten Fakfak.

Rudi Heremba dalam orasinya atas nama Pemuda Mbaham Matta menyampaikan khusus sidang anggaran Perubahan harus dilaksanakan hari ini juga.

“Apabila proses sidang tidak dilaksanakan hari ini, bagaimana nasib kami sebagai calon pegawai negeri sipil yang alhasilnya pasti ditentukan dalam APBD perubahan 2024,” ujarnya.

“Mereka juga bagian dari anak bapak, ibu anggota DPRD Fakfak yang berdiri didepan kami-kami ini. Kami harapkan proses Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 harus tuntas dilaksanakan 30 September 2024. Proses sidang tetap berjalan, mau sampai jam 12 tengah malam, mau sampai jam 6 subuh kami tetap mengawal disini,” tegasnya.

Ia pun mengatakan, jangan hanya kepentingan sesaat saja, hanya kepentingan seorang dan dua orang, maka proses sidang perubahan APBD 2024 dihentikan.

“Hari ini kita berbicara kepentingan masyarakat di 142 Kampung yang tersebar di 17 Distrik di Wilayah Kabupaten Fakfak. Kalau saya angkat suara pasti akan datang lebih banyak,” ujarnya.

Salah satu pengunjuk rasa juga membacakan Peraturan Mendagri Nomor 100.213/3434/SJ tentang tata cara pelaksanaan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota masa jabatan 2024-2029 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Dalam  pasal 34 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mengatakan bahwa.

  1. Proses penetapan Pimpinan DPRD dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang menegenai Pemerintahan Daerah.
  2. Dalam hal pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang ditetapkan sesuai Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.
  3. Pimpinan Sementara DPRD bertugas;
  4. Memimpin rapat DPRD;
  5. Memfasilitasi pembentukan Fraksi;
  6. Menfasilitas penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD; dan
  7. Memproses penetapan DPRD definitif.

Kemudian tugas pemimpin sementara Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota angka 1 huruf (a) termasuk memimpin rapat DPRD dalam rangka menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagaimana diamksud dalam pasal 311 ayat 3 pasal 312 ayat 1 dan pasal 314 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

“Jadi apapun alasannya, katong (kami) tahu bahwa sidang perubahan APBD tahun anggaran 2014 selesai, bisa dipastikan,” tanya salah satu pengunjuk rasa di depan Pimpinan Sementara dan Anggota DPRD Fakfak.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Fakfak, Amir Rumbouw mengatakan, pelaksanaan Raperda Perubahan APBD Tahun 2024 telah berlangsung.

“Jadi kami punya jadwal berikut jam 2 siang tadi, hanya sudah molor, jadi kalau ada tuntutan mau dibacakan silahkan disampaikan sekarang, karena kami harus mulai lagi, sepakat ya,” ujar Amir Rumbouw.

Pengunjuk rasa menegaskan, “Kami tidak perlu panjang lebar tentang tuntutan, katong (kami) minta satu, katong pastikan bahwa pelaksanaan sidang ini selesai dan katong yang hadir disini tidak akan pulang, katong akan tunggu dan mengawal sampai barang ini selesai,” tegasnya.

Usai menerima masa pengunjuk rasa, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Fakfak kembali ke ruang sidang untuk melanjutkan agenda sidang selanjutnya.

Diketahui Siang Paripurna DPRD Fakfak membahas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 siang ini dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi Dewan dan jawaban Bupati terhadap pemngantar Nota keuangan Rancangan Peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2024. (pr)