Ambon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut hukuman 10 tahun penjara terhadap Porlina (46) karena diduga memperdagangkan anak angkatnya melalui aplikasi pesan MiChat. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/7/2025).
JPU Mercy Delima menyatakan terdakwa terbukti melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak secara berkelanjutan, melanggar Pasal 88 jo. Pasal 76I UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 dan 64 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Porlina dengan hukuman 10 tahun penjara,” tegas Mercy. Selain itu, JPU juga meminta denda Rp10 juta subsider empat bulan kurungan.
Barang bukti yang diajukan meliputi ponsel Vivo Y18, uang tunai Rp200.000, tangkapan layar percakapan MiChat, serta dokumen korban seperti akta kelahiran dan Kartu Indonesia Sehat. Sebagian bukti dikembalikan ke korban, sementara ponsel dan uang dirampas untuk negara.
Kasus ini terungkap setelah Porlina diduga berulang kali menawarkan anak angkatnya untuk hubungan seksual melalui MiChat sejak November 2024 hingga Januari 2025. Korban diperdagangkan seharga Rp600.000 per pertemuan di sebuah penginapan di Jalan Sam Ratulangi, Ambon.
Usai mendengar tuntutan, Porlina keluar ruang sidang dalam keadaan emosional, menangis dengan tangan terborgol. Kasus ini kembali menyoroti maraknya eksploitasi anak di Maluku, mendesak peran aktif penegak hukum dan masyarakat. (ae/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan