Banda Aceh – Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Aceh, Taqwaddin, menegaskan pentingnya reformulasi tata kelola sumber daya alam (SDA) dan landasan hukum pengelolaannya di Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Seminar Cendekiawan bertema “Akselerasi Pengembangan Sektor Migas dan Pertambangan Aceh Menuju Tata Kelola Berkelanjutan dan Kesejahteraan Masyarakat” yang digelar Pemuda ICMI Aceh, Minggu, 22 Juni 2025.
Acara yang dihadiri sekitar 300 peserta dari berbagai komponen strategis masyarakat Aceh itu turut menghadirkan sejumlah tokoh penting. Gubernur Aceh yang diwakili Kepala Bappeda menjadi narasumber utama, disusul Kepala BPMA, Rektor USK, Rektor UIN Ar-Raniry, Kepala Dinas ESDM, serta Ketua MPW ICMI Aceh, Taqwaddin.
Dalam paparannya, Taqwaddin mengawali dengan menegaskan posisi hukum Aceh yang istimewa dalam kerangka NKRI. Merujuk Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, ia menekankan bahwa Aceh adalah satu-satunya provinsi yang memiliki status istimewa sekaligus kekhususan, sebagaimana tertuang dalam dua undang-undang utama: UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Dari kajian kedua undang-undang itu, Aceh memiliki empat keistimewaan dan 26 kekhususan, termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan pembentukan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA),” ujarnya.
Namun demikian, realitas sosial dan ekonomi Aceh saat ini justru memprihatinkan. Berdasarkan data terbaru, Aceh mencatatkan angka kemiskinan tertinggi di Sumatera sebesar 12,64 persen (BPS 2024), masuk enam besar kasus korupsi nasional (ICW 2024), dan menempati urutan kedua kasus narkoba nasional (RRI, Agustus 2024).
Stunting berada di posisi ketujuh nasional dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Aceh berada di urutan ke-27 secara nasional (BPS Aceh 2024).
Taqwaddin juga menyoroti kerancuan dalam penerapan regulasi antara UUPA dan UU Pemerintahan Daerah (UU No. 23/2014). Ia menyebut adanya konflik kewenangan, khususnya dalam pengelolaan SDA antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“UUPA secara jelas memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk mengelola SDA, baik di darat maupun laut. Tapi dalam UU Pemda, kewenangan itu justru ditarik ke pusat, menyisakan kebingungan dalam implementasinya,” kata Taqwaddin.
Ia mencontohkan peristiwa di Raja Ampat, Papua Barat, sebagai gambaran dampak buruk hilangnya kewenangan daerah dalam pengawasan aktivitas tambang.
“Warga dan pemerintah daerah hanya bisa menyaksikan kerusakan lingkungan tanpa daya,” ujarnya.
Konflik norma tersebut, menurutnya, seharusnya tunduk pada asas lex specialis derogat legi generali bahwa hukum yang khusus (UUPA) mengesampingkan hukum yang umum (UU Pemda). Namun dalam praktiknya, banyak Dinas Pertambangan di tingkat kabupaten/kota di Aceh kehilangan fungsi dan otoritas.
Untuk itu, Taqwaddin menekankan perlunya perumusan kebijakan berbasis kesepakatan antar pihak (pacta sunt servanda) yang sah secara hukum dan disahkan dalam kebijakan administratif negara.
“Pemerintah Aceh perlu merumuskan strategi investasi SDA yang pro-rakyat dan berwawasan lingkungan. Proses ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” ujarnya.
Selain itu, Taqwaddin menyerukan agar perguruan tinggi di Aceh turut mempersiapkan sumber daya manusia lokal yang unggul dan adaptif terhadap iklim industri. “Jangan sampai saat investasi datang, orang Aceh hanya jadi penonton. SDM lokal harus siap dan diberi prioritas dalam rekrutmen,” tegasnya.
Langkah ini, menurutnya, penting untuk menciptakan efek berantai ekonomi yang dinikmati masyarakat Aceh secara menyeluruh. (rls/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan