Saumlaki – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual menggencarkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Pulau Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam operasi tersebut, dua WNA asal China diamankan karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Maluku, Doni Alfisyahrin, mengatakan, pengawasan ini digiatkan untuk memantau potensi pelanggaran imigrasi di wilayah perbatasan.
“Wilayah kerja Kantor Imigrasi Tual, khususnya Kabupaten Kepulauan Tanimbar, perlu pemantauan intensif karena belakangan kerap terjadi dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujar Doni dalam keterangannya kepada PrimaRakyat.com, Minggu (25/5/2025).
Menurutnya, sebelumnya, 12 WNA asal China telah dideportasi setelah mencoba melintas secara ilegal dari Saumlaki menuju Australia.
“Imigrasi terus berkoordinasi dengan Polres dan Lanal Kepulauan Tanimbar untuk memperketat pengawasan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Tual, M Yusuf, menjelaskan bahwa penangkapan dua WNA China berawal dari pengamatan petugas terhadap tiga orang asing yang kerap keluar-masuk hotel. Setelah penyelidikan, diketahui mereka menjalankan bisnis pembelian hasil laut, bukan sebagai turis.
“Petugas bersama Polres Saumlaki memeriksa dokumen mereka dan mengamankan ketiganya berdasarkan bukti yang kuat,” kata Yusuf.
Doni menegaskan, optimalisasi pengawasan ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran imigrasi, perdagangan orang, dan kejahatan lintas negara lainnya.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh anggota Timpora di Tanimbar untuk memperkuat pengawasan,” pungkasnya. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan