Ambon – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon memulangkan secara paksa sembilan warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diamankan di Kabupaten Buru, Namlea, Maluku, pada Kamis (1/5/2025).
Mereka diketahui masuk ke wilayah Indonesia dengan visa yang tidak sesuai peruntukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Raden Indra Iskandarsyah, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Maluku.
“Kepada sponsor telah diberikan peringatan keras. Jika di kemudian hari ingin kembali mendatangkan warga negara asing, maka harus menggunakan visa yang sesuai dengan maksud dan tujuan keberadaan mereka di Indonesia,” ujar Raden Indra dalam keterangan persnya, Jumat (2/5/2025).
Diketahui, kesembilan WNA tersebut masuk ke Indonesia didampingi seorang warga negara Indonesia yang bertindak sebagai penjamin.
Namun dari hasil pemeriksaan, aktivitas para WNA itu tidak sesuai dengan jenis visa yang mereka gunakan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Imigrasi menegaskan akan memperketat pengawasan, khususnya terhadap aktivitas dan dokumen keimigrasian para pendatang asing, termasuk peran sponsor dan penjamin.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan serta ketertiban hukum keimigrasian di wilayah Maluku,” tandas Raden Indra. (at/pr)





Tinggalkan Balasan