Fakfak –  Setiap akhir tahun anggaran ditemukan banyak sekali pekerjaan pengadaan barang dan jasa, khususnya kontruksi yang belum selesai 100 persen sesuai dengan jadwal yang tercantum di dalam kontrak.

Bahkan diantaranya ada pekerjaan yang diminta untuk diperpanjang sampai akhir periode pelaksanaan hingga akhir Desember.

Namun, dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, sampai berakhirnya tahun anggaran tersebut ada progres pekerjaan fisik yang tidak dapat diselesaikan oleh kontraktor pelaksana.

Kondisi ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Fakfak, Papua Barat tapi juga di daerah lain di Indonesia, baik itu yang sumber dananya dari APBN dan juga APBD.

Terkait hal itu, Gubernur Papua Barat mengeluarkan Surat Eadaran Nomor 100.3.4.1/2287/GPB/2024 tertanggal 19 Desember 2024 tentang penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan pada akhir tahun anggaran 2024.

Surat Eadaran yang ditanda tangani Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongemere menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 900.1.15.1/6658/SJ tentang Pelaksanaan,  Penatausahaan Dan Akuntansi Pendapatan Daerah Dan Belanja Daerah,  Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan.

Serta Pengelolaan Kas Daerah  Pada Akhir Tahun Anggaran 2024, dan hasil pertemuan pada Focus Group Discusion Gubernur Papua Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan  Kepala Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat tanggal 9 Desember 2024 tentang  Perbaikan Sistem Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Serta  Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah.

Untuk mewujudkan  transparansi, akuntabilitas dan tertib administrasi pelaksanaan, penatausahaan  dan pertanggungjawaban penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan pada  Akhir Tahun Anggaran 2024 disampaikan hal sebagai berikut:

  1. tidak diperkenankan penggunaan Garansi Bank di akhir tahun anggaran 2024 bagi kegiatan yang progresnya belum mencapai seratus persen (100%)  untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan tindak pidana korupsi.
  2. pekerjaan yang tidak terselesaikan pada akhir tahun anggaran 2024 dibayarkan sebesar hasil penyelesaian pekerjaan yang diserahkan oleh  penyedia barang/jasa berdasarkan Berita Acara Serah ‘Terima (BAST) dengan  memperhitungkan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan  dan diakui sebagai konstruksi dalam pekerjaan sebesar nilai BAST.
  3. Berdasarkan hasil penelitian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap penyelesaian pekerjaan dimaksud pada huru b, PPK dapat memberikan  kesempatan melalui perpanjangan waktu pelaksanaan untuk penyelesaian  pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Berdasarkan BAST penyerahan hasil pekerjaan pasca pemberian kesempatan melalui perpanjangan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf  c, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait mencatat sebagai aset  tetap pada utang belanja modal pada Tahun Anggaran 2025.
  5. pelaksanaan pembayaran utang belanja modal sebagaimana dimaksud huruf d, dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang  Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. penyedia barang/jasa wajib mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan pada huruf a sampai dengan huruf e, untuk menjaga integritas dan  mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Provinsi Papua Barat.

(pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: