Fakfak – Tim Relawan Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom berjargon UTA’YOH berargumentasi terkait Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor: Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 Tanggal 2 November 2024 terhadap Paslon UTA’YOH dalam hal pelanggaran administrasi yang isinya meminta kepada KPU untuk membatalkan paslon nomor urut 1 UTA’YIH dalam Pilkada Kabupaten Fakfak  tahun 2024.

Sekretaris Tim Kabupaten Relawan UTAYOH Jilid 2, Ridwan Kelian berpendapat bahwa, Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun  2014 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

“Bunyi Pasal 71 Ayat 3 adalah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Ridwal Kelian kepada media ini, Minggu (10/11/2024).

Menurutnya, yang menjadi dasar bantahan Paslon UTA’YOH terhadap Rekomdasi Bawaslu Nomor: Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 Tanggal 2 November 2024 adalah Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah berlaku Tanggal 25 April 2024.

“Berdasarkan Undang-Undang tersebut masa jabatan kepala desa diperpanjang  menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” jelasnya.

Lanjutnya menjelaskan, Pasal 118 Huruf E Undang-Undang Desa, kepala desa yang berakhir masa jabatannya hingga Februari 2024 diperpanjang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Pertimbangan MK (Mahkamah Konstitusi) terhadap Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 menyebutkan bahwa bagi Kades yang masa jabatannya berakhir di bulan Februari 2024 dapat diperpanjang, sehingga bulan Februari 2024 menjadi titik mula (Starting Poin) bagi Kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan Kades,” tuturnya.

Lebih jauh dijelaskannya, pelaksanaan Pasal 71 Ayat 1, 2 Dan 3 Pasal 162 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, dilarang melakukan Penggantian Pejabat 6 (Enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

“Yang dimaksud dengan Pasal diatas yang dilarang adalah melakukan Penggantian Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Sementara konteks hari ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala kampung,” kata Riwdan.

Menurutnya, dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2016 Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 3 Ayat 3 yang berbunyi, Pasal 2 Ayat 1, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Dilarang Melakukan Penggantian Pejabat 6 (Enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Pasal 3 Ayat 1 Menteri Dalam Negeri berwewenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Wali Kota/Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 untuk penggantian pejabat tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama,” terangnya.

Selanjutnya, Pasal 3 Ayat 2 Menteri Dalam Negeri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Wali Kota/Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 untuk penggantian Pejabat Administrasin dan Pejabat Fungsional.

“Sementara konteks persoalan yang hari ini dilakukan pasangan calon UTA’YOH Jilid II adalah Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung yang sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 dan pertimbangan MK (Mahkamah Konstitusi) terhadap Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 serta penggangkatan Tenaga Honorer bukan dalam konteksnya penggantian Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilingkungan Pemerintah Daerah,” jelasnya.

“Untuk itu, kami selaku Relawan Rakyat Bersatu Pasangan Calon Bupati Untung Tamsil dan Wakil Bupati Yohana Dina Hindom dengan jargon UTA’YOH Jilid II menyatakan keberatan mutlak serta menolak dengan tegas Surat Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor: Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 Tanggal 2 November 2024 yang isinya meminta kepada KPU untuk membatalkan Paslon Nomor Urut 1 yakni UTA’YOH dalam Pilkada Kabupaten Fakfak tahun 2024,” tegasnya.

Sebab Ia menilai surat Rekomendasi dari Bawaslu Fakfak yang ditujukan kepada KPU Fakfak adalah upaya menghancurkan nilai-nilai keadilan dan demokrasi di Kabupaten Fakfak yang mana Bawaslu Kabupaten Fakfak telah memberikan keputusan yang menyatakan Paslon Nomor 1 UTA’YOH telah melakukan pelanggaran Administrasi tanpa disertai bukti yang cukup dan pertimbangan hukum yang konprehensif.

“Sehingga melalui kesempatan ini juga kami meminta kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk menolak Surat Rekomendasi dari Bawaslu Nomor: Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 demi menjaga demokrasi di Kabupaten Fakfak,” pintanya. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: