Fakfak – Pemerintah Provisni Papua Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat telah melaksanakan Pelantikan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Panitia Seleksi Anggota DPRK Periode 2024 – 2029 Melalui Mekanisme Pengangkatan, Selasa 5 Juni 2024 lalu.
Sebanyak 35 anggota Pansel DPRK yang terdiri dari 5 anggota pada masing-masing Kabupaten, yakni Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Fakfak, telah dilantik oleh Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere.
35 Anggota Pansel DPRK yang tersebar di 7 Kabupaten di wilayah Provinsi Papua Barat berasal dari unsur Pemerintah Provinsi/Kabupaten, Akademisi, Kejaksaan dan Masyarakat Adat yang diusulkan MRP Papua Barat.
Untuk Kabupaten Fakfak, Pengambilan Sumpah/Janji Pansel DPRK Kabupaten Fakfak tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat SK Nomor: 124/2024 tentang Panitia Seleksi Kabupaten Manokwari Selatan dalam rangka Pengisian Anggota DPRK Kabupaten Fakfak melalui Mekanisme Pengangkatan.
Berikut nama-nama Pansel Anggota DPRDK Kabupaten Fakfak:
- Drs Mohammadon Daeng Husein, M.Pd
- Dr. Drs Abdulatif Sueri
- Sebastian P Handoko, SH
- Arif H.Rumagesan, S.Sos., MAP
- Wilson M.Hegemur.
Setelah Pansel Anggota DPRDK Kabupaten Fakfak ini dilantik, maka Kamis 11 Juli 2024 di Aula Ebenhaezer Kabupaten Fakfak menggelar osialisasi Peraturan Pansel Nomor: 03/PANSEL- DPRK/FF/2024 Tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Anggota DPRDK (Otsus) Melalui Mekanisme Pengangkatan Kabupaten Fakfak.
Peraturan pansel ini berbicara terkait Ketentuan Umum, diantaranya Otonomi Khusus (Otsus) yang adalah kewenangan khusus diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua Barat untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut Prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.
Selain itu peraturan ini juga berbicara tentang persyaratan Umum dan Persryaratan Khusus, diantaranya beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa dibuktikan dengan surat pernyataan.
Orang Asli Papua (OAP) dan bekewarganegaraan Indonesia, yang berdomisili di Papua Barat sekurang-kurangnya 5 tahun, dibuktikan dengan KTP, Surat keterangan domisili yang dikeluarkan Distrik setempat dan mendapat rekomendasi dari Dewan Adat Mbaham Matta dan LMA Kabupaten Fakfak.
Ada juga tata cara seleksi, Zona Dapeng dan Musyawarah Adat, mekanisme pendaftaran, musyawarah pengusulan calon Anggota DPRDK hingga seleksi dan uji kompetensi.
Lebih jelas ditanyakan langsung ke Kesbapol Kabupaten Fakfak atau Sekretariat Pansel Anggota DPRDK Kabupaten Fakfak setiap hari kerja. (pr)





Tinggalkan Balasan