Manokwari — Inspektorat Provinsi Papua Barat mempercepat penyelesaian tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Inspektur Provinsi Papua Barat, Dr. Erwin Priadi Hamunangan Saragi, mengatakan proses penyelesaian temuan LHP BPK senilai sekitar Rp33 miliar telah menunjukkan perkembangan signifikan. Sebagian besar temuan telah diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian negara maupun tindak lanjut administratif.
“Sudah masuk tahap lanjutan. Saat ini tinggal sekitar Rp2,1 miliar yang masih dalam proses penyelesaian. Kalau progresnya terus baik, kami optimistis penyelesaiannya dapat segera tuntas,” ujar Saragi kepada wartawan di Manokwari.
Ia menjelaskan, hingga saat ini nilai tindak lanjut yang telah diselesaikan bahkan mencapai sekitar Rp25 miliar. Proses penyelesaian tersebut ditargetkan rampung dalam kurun waktu 30 hari, dengan agenda evaluasi lanjutan dijadwalkan pada 26 Mei 2026.
Menurut Saragi, penyelesaian temuan LHP BPK merupakan indikator penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, seluruh proses tindak lanjut harus terus berjalan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
“Pengurusan ini tidak boleh terhenti. Semua harus berjalan sampai batas waktu yang ditetapkan, yakni 5 Mei 2026,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Papua Barat memiliki komitmen kuat untuk menuntaskan berbagai temuan pemeriksaan tersebut. Komitmen itu, kata dia, juga mendapat dukungan langsung dari gubernur, terutama dalam mengejar target penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPP/TGR) pada tahun anggaran 2026.
Saragi juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti setiap temuan pemeriksaan.
“Tidak ada pilihan. OPD yang memiliki temuan wajib menindaklanjuti dan menyelesaikannya. Bahkan masih ada beberapa OPD yang temuan tahun 2024-nya belum tuntas,” ujarnya.
Inspektorat, lanjutnya, akan memberikan konsekuensi sesuai ketentuan apabila kewajiban penyelesaian temuan tersebut tidak dilaksanakan.
Dalam kesempatan yang sama, Saragi mencontohkan salah satu temuan bernilai Rp33 miliar yang sebagian besar telah disetorkan kembali, yakni sekitar Rp30 miliar, sementara sisanya masih dalam tahap komitmen penyelesaian.
Ia menilai sejumlah persoalan yang muncul umumnya bersifat administratif dan tidak terlalu signifikan terhadap pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.
“Yang terpenting sekarang adalah komitmen penyelesaian, sehingga tidak memengaruhi kinerja OPD,” katanya.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait informasi pemberhentian 12 pegawai profesi dari status Aparatur Sipil Negara (ASN), Saragi menyatakan pihaknya masih melakukan pengecekan data.
“Datanya belum saya lihat secara lengkap. Nanti akan kami cek kembali sesuai proses dan perintah gubernur,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh proses kepegawaian tetap berjalan sesuai mekanisme regulasi dan tahapan pemerintahan daerah.
Inspektorat juga mencatat sebagian besar temuan pemeriksaan tahun 2024, termasuk pengembalian sekitar Rp21 miliar, telah diselesaikan.
Saragi menegaskan percepatan tindak lanjut LHP BPK merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Papua Barat.
“Kami terus bergerak. Semua proses dilaksanakan agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan mendapatkan kepercayaan masyarakat,” kata Saragi. (jw/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan