Fakfak – Masa jabatan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Fakfak Oktovianus Mayor berakhir pada 23 November 2024 Pukul 23.59 WIT.
“Bapak ingat itu hari ini jam 23.59 Waktu Indonesia Timur, jadi bapak jangan keluar dulu,” ujar Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temomgmere dalam sambutannya pada pelepasan Logistik Pilkada 2024 serentak di Kantor KPU Kabupaten Fakfak, Sabtu siang (23/11/2024).

Ia menerangkan, tak ada masa kekosongan kursi pimpinan daerah. Sebab, pasca tak lagi dijabat oleh Pjs, posisi bupati dan wakil bupati Fakfak akan kembali ke Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom.
Merujuk PKPU Nomor: 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan bupati dan wakil bupati Fakfak, masa kampanye berakhir pada 23 November 2024.
“Otomatis jabatan akan dikembalikan ke pejabat definitif Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom,” terang Pj Gubernur Ali Baham Temongmere. (pr)


Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan