Fakfak – Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus segera membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya.
“Saya juga pernah dari PNS dan memang kita diatur untuk tidak menjadi bukan rana kita, kita harus membedakan dan memilah mana yang menjadi bagian kita,” ujar Wakil Bupati Yohana Dina Hindom kepada media ini usai menghadiri malam puncak reuni Akbar dan Temu Kangen Alumno SMA 1/416 Fakfak di gedung KONI Kabupaten Fakfak, Sabtu (4/5/2024).
Artinya menurut Yohana Hindom, sebagai ASN yang menduduki jabatan dalam Pemerintahan harus mendur dari jabatan sebagai Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.
“Kenapa harus mundur dari jabatannya, supaya kita harus mempersiapkan sumber daya manusia untuk mengisi posisi penjabat (Pj), penjabat sementara (Pjs), pelaksana tugas (Plt), dan pelaksana harian (Plh),” jelas Wakil Bupati Yohana Dina Hindom.
Meskipun pengunduran diri tersebut, sambung Wakil Bupati Fakfak berlaku setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan calon pasangan daerah, surat pernyataan bersedia mengundurkan diri tersebut perlu segera dibuat guna menentukan penjabat pengganti.
“Jadi sekali lagi teman-teman ASN bisa memilih dan memilah, bisa menempatkan diri bahwa mereka ada di Posisi sebagai ASN memilik tanggung jawab terus ada di bawah pengawasan dan pengendalian,” kata Wakil Bupati Yohana Dina Hindom.
Yohana Hindom pun mengatakan, ada kepemimpinan walaupun masa transisi ini tetapi sebagai ASN harus bisa memposisikan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
“Kita ASN bekerja sesuai regulasi, konsennya lebih pada pelayanan publik, jangan sampai pelayanan publik terganggu hanya karena kita ASN mau maju Pilkada,” tegasnya. (pr)











Tinggalkan Balasan