Fakfak — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Fakfak menetapkan jadwal Rapat Paripurna Ketiga Masa Sidang Pertama Tahun 2026 untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.

Agenda ini diputuskan dalam rapat pimpinan DPRK tertanggal 20 April 2026 sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.

Rapat berlangsung selama dua hari, 20–21 April 2026. Pada hari pertama, Bupati Fakfak menyampaikan pidato pengantar LKPJ, dilanjutkan pembahasan oleh komisi-komisi DPRK dan rapat gabungan untuk pendalaman materi. Tahap ini menjadi dasar evaluasi capaian program dan kinerja pemerintah sepanjang 2025.

Hari kedua diisi dengan jawaban Bupati atas pandangan DPRK serta rapat internal fraksi untuk merumuskan rekomendasi. Sidang ditutup dengan penyampaian rekomendasi resmi DPRK yang menjadi catatan strategis bagi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah ke depan, disertai penyerahan dokumen dan penutupan rapat. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: