Fakfak – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Fakfak membacakan surat dakwaan terhadap tuju terdakwa perkara dugaan pembakaran Gedung SD St. Lukas Mamur, SMP Negeri 4 Kokas, Gedung Kantor Distrik Kramongmongga dan dugaan pembunuhan Kepala Distrik Kramomongga Darson Dekretos Hegemur (Almarhum).

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Fakfak, Senin (25/3/2024) pagi tadi, Jaksa Penuntut Umum, Sebastian P. Handoko, S.H (Kasi Pidum) didampingi Recky Reynaldo Ginting, S.H membacakan dakwaan terhadap 7 terdakawa inisial AK alias Tete Peh, YK, ASK, HI alias YI, VPK, FK dan AK dengan dakwaan pasal berlapis.

JPU Sebastian Handoko menyebutkan, tuju terdakwa dengan dakwaan pertama melanggar pembunuhan berencana, primair: Pasal. 340 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP, Subsidair: Psl. 338 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, Kedua (pembakaran), Psl. 187 ke – 1Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

“Dakwaan kedua pemufakatan untuk atau Pemberontakan yang sungguh terjadi primair Pasal. 110 ayat (5) Jo. Pasal 108 ke-2 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP, Subsidair: Psl. 110 ayat (1) jo. Pasal 108 ke-2 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Sebastian Handoko.

Selanjutnya, sebut JPU Sebastian Handoko, dakwaan ketiga  mengetahui ada pemufakatan untuk atau pemberontakan tapi tidak melaporkan ke pihak yang berwenang atau orang yang terancana melanggar Pasal:164 Jo. Psl. 108 Ayat (1) ke-2 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang di pimpin Ketua Majelis Haikim Iranda Careca Anindityo, S.H, dua Hakim Anggota, yakni Yahya Muhaymin Hatta, S.H dan Reynold S.E.M.P., S.H. Sidang tersebut kembali digelar Selasa, 23 April 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (pr)