Jakarta — Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI memastikan kembali membuka penanganan laporan dugaan pemerasan terhadap mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.
Keputusan itu diambil setelah Komisi III DPR RI menyoroti potensi pelanggaran etik dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam perkara yang tengah berjalan.
Langkah tersebut disampaikan Jamwas Dr. Rudi Margono dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, dan dihadiri sejumlah pejabat dari Kejaksaan Tinggi Maluku serta Kejaksaan Negeri di wilayah terkait.
Rudi menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Petrus berawal dari penyelidikan proyek tahun anggaran 2020.
Proses penanganan perkara naik ke tahap penyidikan pada 2022 dan Petrus ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2024 bersama dua pejabat di lingkungan Pemkab Kepulauan Tanimbar.
Di tengah proses hukum berjalan, Petrus melalui istrinya, Joice Martina Pentury, melaporkan dugaan permintaan uang sebesar Rp10 miliar oleh oknum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
“Kami telah memeriksa pelapor, terlapor, serta saksi-saksi terkait. Namun, melihat fakta yang berkembang, analisis perlu dipertajam. Oleh karena itu, penyelidikan kami buka kembali,” ujar Rudi.
Ia menegaskan, evaluasi lanjutan dilakukan setelah adanya publikasi rekaman percakapan dalam rapat sebelumnya di Komisi III, yang memperlihatkan adanya komunikasi tidak prosedural antara penegak hukum dan pihak tersangka.
Mantan Asisten Intelijen Kejati Maluku, Muji Murtopo, sebelumnya membantah keras tudingan keterlibatannya dalam permintaan uang tersebut.
Ia menyatakan pertemuannya dengan Petrus sebatas hubungan pertemanan dan konsultasi hukum terkait kasus bawahan Petrus.
Namun bantahan itu langsung dikoreksi oleh Petrus yang menyampaikan keterangannya dari Rutan Kelas II Ambon.
“Bapak melakukan pembohongan publik. Pertemuan di Hotel Golden Boutique jelas membahas permintaan uang Rp10 miliar oleh Kajari,” tegas Petrus.
Petrus menyatakan siap hadir langsung di DPR untuk mengonfirmasi keterangan dan menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki.
Sejumlah anggota Komisi III, baik yang berasal dari daerah pemilihan Maluku maupun luar daerah, menyoroti keras dugaan perilaku menyimpang dalam penanganan perkara.
Anggota Komisi III Soedeson Tandra menyebut hal ini sebagai ancaman terhadap reputasi kejaksaan yang selama ini menunjukkan kinerja kuat dalam pemberantasan korupsi.
“Ini ibarat nila setitik merusak susu sebelanga. Mengapa harus bertemu di hotel untuk mengurus perkara tipikor?” ujarnya.
Anggota lainnya, Wayan Sudirta, menegaskan bahwa Kejagung harus mampu membersihkan internalnya sendiri demi menjaga kepercayaan publik.
“Kami tidak menuntut jaksa sempurna. Tapi kasus menyolok seperti ini tak boleh ditutup-tutupi,” katanya.
Hinca Panjaitan menambahkan agar rekaman percakapan yang menjadi bukti pendukung ditinjau bersama sebagai bagian evaluasi etik aparat.
Kuasa hukum Petrus, Frits, menilai proses hukum juga mengandung pelanggaran prosedural.
Ia menyebut penasihat hukum sebelumnya sempat tidak diperkenankan mendampingi kliennya dalam proses pemeriksaan.
“Hak menentukan penasihat hukum adalah hak fundamental tersangka,” ucap Frits.
Sementara itu, Joice Martina Pentury mengungkap adanya intimidasi terhadap masyarakat kecil di Tanimbar yang juga terseret dalam perkara serupa.
Menutup rapat, pimpinan Komisi III menyampaikan bahwa Kejagung harus menjamin proses hukum berlangsung tanpa politisasi dan tanpa mengorbankan asas keadilan.
Komisi III mengapresiasi kesediaan Jamwas membuka kembali pemeriksaan internal, sekaligus menegaskan komitmen DPR untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kasus dugaan pemerasan ini menjadi ujian besar bagi upaya reformasi penegakan hukum, khususnya dalam tubuh Kejaksaan.
Publik menanti Ketegasan Kejagung dalam menindak oknum bila terbukti, Jaminan bahwa proses hukum tidak dipengaruhi kepentingan politik dan Perlindungan terhadap pihak yang mencari keadilan.
Karena, sebagaimana disampaikan anggota Komisi III, institusi hukum hanya akan dihormati bila jujur kepada dirinya sendiri. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan