Ambon — Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung tengah memeriksa dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh aparat Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.
Pemeriksaan internal ini dipicu oleh laporan dan penyerahan bukti yang disampaikan istri Petrus, Joice Martina Pentury.
Joice melaporkan adanya dugaan permintaan dana, pertemuan dengan sejumlah pejabat kejaksaan, hingga tindakan penggeledahan tanpa surat perintah terhadap suaminya pada November 2023.
Menurut dia, penggeledahan di kamar 605 Hotel Kamari Ambon pada 22 November 2023 dilakukan tanpa menunjukkan dokumen resmi, dan diduga melibatkan seorang jaksa bernama Riki Santoso.
Setelah penggeledahan, Petrus disebut dibawa menemui Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Dadi Wahyudi.
Dalam laporannya, Joice turut menyerahkan berbagai bukti pendukung, antara lain rekaman percakapan telepon, rekaman CCTV hotel, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan kamar hotel, serta dokumen kronologi peristiwa. Seluruh bukti tersebut saat ini dalam proses verifikasi oleh tim pengawasan Kejaksaan Agung.
Isu dugaan pelanggaran prosedur ini juga menjadi sorotan dalam rapat Panitia Kerja Komisi III DPR RI.
Sejumlah anggota Komisi III meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan secara terbuka dan objektif. Anggota Komisi III Hinca Pandjaitan menegaskan, apabila bukti dan keterangan yang disampaikan terbukti benar, pejabat terkait harus segera dievaluasi.
Sementara itu, anggota Komisi III Soedeson Tandra mendorong agar seluruh bukti, termasuk rekaman CCTV, dibuka untuk memastikan keabsahan dugaan pelanggaran.
Petrus Fatlolon saat ini berstatus sebagai pihak yang diperiksa dalam perkara hukum, namun juga menjadi pelapor dalam dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum tersebut.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar maupun Kejaksaan Tinggi Maluku mengenai pemeriksaan yang sedang berlangsung di Jamwas.
Wartawan telah berupaya meminta klarifikasi dari Dadi Wahyudi, Muji Murtopo, dan Triyono Rahyudi, namun belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Komisi III DPR menegaskan akan terus mengawasi proses pemeriksaan oleh Jamwas dan meminta Jaksa Agung bersikap tegas jika ditemukan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional penegakan hukum. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan