Fakfak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak memusnahkan 131 surat suara Pemilu 2024 lebih, di halaman gudang KPU setempat, Selasa (13/2/2024) pukul 11.30 WIT

Pemusnahan ratusan surat suara lebih ini di saksikan Kapolres Fakfak, Ketua Bawaslu dan mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak dilanjutkan dengan penandatangan berita acara.

Ketua KPU Kabupaten Fakfak. Hendra Joenanddy Crisye Talla mengatakan, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat KPU  332/PP.08.2-SD/92/2024 perihal Pemusnahan Kelebihan Surat Suara di KPU Kabupaten/Kota.

“Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum,” ujar Hendra Talla kepada media ini usai pemusnahan surat suara Pemilu 2024 lebih.

Sesuai Surat Keputusan KPU tersebut,  KPU Kabupaten/Kota melakukan pemusnahan surat suara Pemilu dalam hal pencetakan surat suara melebihi yang dibutuhkan dan surat suara rusak.

“Untuk itu berdasarkan surat keputusan KPU ini maka kami KPU Kabupaten Fakfak telah melakukan pemusnahan surat suara Pemilu 2024 lebih,” jelasnya.

Surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari 4 lembar surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), 97 lembarr Surat suara Pemilu Anggota DPR.

 25 Surat suara anggot DPRD Provinsi dan Surat suara Anggota DPRD Kabupaten Dapil 1 sebanyak 5 lembar.

“Pemusnahan itu dilakukan untuk meminimalisasi praktik kecurangan pada proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 14 Februari 2024,” tandasny. (pr)