
Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Papua Barat memusnahkan 866 surat suara Pilkada 2024, di halaman gudang KPU setempat, Selasa (26/11/2024) pukul 21.28 WIT.
Pemusnahan 866 surat suara itu, terdiri dari 360 lembar surat suara Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur dan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 505 lembar.

Pemusnahan 866 ini di saksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Fakfak,Drs. E.C Sulaiman Uswanas, M.Si, Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, SE, MH.
Kajari Fakfak, Jhon Ilef Malamassam, SH, MH, Dandim 1803/Fakfak, Letkol Inf Lukman Permana,SE, Danlanal Fakfak, Mayor Laut (P) Haslul Prio Widiatmoko.
Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan dan Koordinator Divisi Penaganam Pelanggaran dan Pemyelesaian Sengketa (PPPS), Syahril Radal Serbunit.

Juga disaksikan Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Mohammad Idris Rumata, Kadiv Teknis Penyelenggara, Yosan Massa dan Sekretaris KPU Fakfak, Muhammad Ikhsan Payapo.
Seketaris KPU Kabupaten Fakfak Muhammad Ihksan Payapo mengatakan, pemusnahan surat suara berdasaekan Berita Acara Nomor : 2756/PP.09.3-BA/9203/2024 tentang pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan surat suara pilkada tahun 2024. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan