Fakfak – Setelah diberhentikan sementara oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI, Lima anggota Komisioner KPU Kabupaten Fakfak, Papua Barat secara resmi kembali aktif dan beraktivitas seperti sedia kala untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah 27 November 2024.
Bertugasnya kembali lima komisioner KPU Kabupaten Fakfak berdasarkan salinan surat keputusan KPU RI bernomor 1787 tahun 2024, yang ditanda tangani oleh Kepala Biro Hukum pada Sekretaris Jenderal KPU Andi Krisna di Jakarta pada Senin 25 November 2024 tentang pengaktifan Ketua KPU beserta anggota KPU Kabupaten Fakfak Periode 2023 -2028, antara lain, Hendra J.C Talla selaku ketua merangkap anggota, Marthen Luther Singgir, Muhammad Idris Rumata, Nur Hasmiah, dan Yosan Massa selaku anggota.
Sebelumnya, KPU RI sempat memberhentikan kelima anggota Komisioner KPU Kabupaten Fakfak berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1680, tentang Pemberhentian Sementara Komsioner KPU Fakfak.
Lima komisioner KPU Kabupaten Fakfak diberhentikan atau dinonaktifkan sementara oleh KPU RI buntut mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (UTA’YOH) dalam Pilkada Fakfak. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:


Tinggalkan Balasan