Fakfak – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polres Fakfak, Polda Papua Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 6.120 liter minuman lokal jenis Sopi di halaman Mapolres Fakfak, Rabu pagi (28/8/2024) pagi.

Pemusnahan barang bukti miras ini dipimpin Kapolres Fakfak AKBP Hendriayana, SE, MH melalui Kabag Ops Polres Fakfak AKP Bima Sakti Pria Laksana diawali Press Konference, dihadiri Riki Ginting Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum mewakili Kajari Fakfak.

Juga hadir Kasi Propam Ipda Ali Tuanakota, Kasat Narkoba, Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos, M.H dan Ketua LMA Kabupaten Fakfak, Valentinus Kabes.

Ribuan liter miras tanpa izin ini dimusnahkan merupakan kegiatan rutin Sat Resnarkoba Polres Fakfak sebagai upaya menjaga stabilitas kamtibmas jelang Pilkada tahun 2024.

“Barang bukti miras ini merupakan kegiatan rutin Sat Resnarkoba untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya jelang penyelenggaraan Pilkada tahun 2024,” ungkapnya.

Adapun Barang Bukti yang diamankan, sebut Kapolres, 204 Gen ukuran 30 lter berisikan miras jenis Sopl, satu unit Kapal kayu ukuren kurang lebih 15x 2 meter.

Lanjut Kapolres sebut, satu unit HP merek Vivo Y20 warna biru, satu unit HP merek Oppo A38 warna siver, satu buah mesin tempel 40 pk merek Yamaha dan dua buah mesin dalam merek Nishikawa

“Jadi ada dua modus operandi yang dilakukan para tersangka, yaitu ada tersangka yang membantu turut serta dalam proses pengambilan miras lokal jenis sopi di kampung Aet Seram Timur, Maluku,” ungkap kapolres.

Adapun identitas pelaku ini, sebut Kapolres, bermisial AW Alias Borju (38), LH alias La Poro (52), CH alias La Aba (42), LA (45), MT alias Keken (24)

“Jadi itu para pelaku yang turut serta dalam proses pengambilan miras lokal jenis sopi,” terangnya.

Sedangkan sebut juga Kabag Ops, para tersangka yang mendanai dan memfasilitasi dalam proses pengambilan Miras Lokal jenis Sopi di Kampung Aket Temate Serem Timur, Maluku, yaitu SF alias Omis (38) dan RS alias La Doni (34)

“Tempat kejadian perkara atau TKP, yaitu Selat antara pulau Panjang dan pulau Ega Kabupalen Fakfak Papua Barat,” jelasnya.

Tindakan selanjutnya, kata Kabag Ops, melakukan pemusnahan barang bukti, melakukan Tahap I berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Fakfak

“Taksiran nilat beli di Seram Timur per jirigen 30 liter Rp800000 x 204 = Rp183200.000. Taksiran Nilaf jual di Fakfak per jirigen 30 iter Rp1.600,000 X 204 = Rp326,400 000,” ungkap Kapolres.

Para tersangka, disangkakan Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasasl 135 UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan Jo Paal 64 angka 17 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar rupiah,” jelas Kapores. (pr)