Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan sidang sengketa Pilkada 2024 atau perselisihan hasil pilkada (PHP) akan dilanjutkan setelah putusan dismissal dengan agenda pembuktian.
“Untuk perkara-perkara yang kita sidangkan hari ini akan ditunda, karena Mahkamah akan melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH),” ujar Saldi Isra saat memimpin sidang panel 2 di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).
Menurutnya, Mahkamah akan melakukan RPH untuk menentukan apakah permohonan-permohonan ini termasuk juga yang lain yang sudah dilaksanakan, itu akan dihentikan di Dismissal proses atau akan diteruskan ke pembuktian lanjutan.
“Nah itu nanti akan kami bahas,” kata Saldi
Saldi pun mengatakan, apapun hasilnya akan disampaikan oleh Kepaniteraan dan nanti akan ada tahapan pengucapan putusan Dismissal.


“Itu akan diberitahu semuanya yang perkaranya terdaftar di Mahkamah Konstitusi pada PHPU sekarang,” ujarnya.
Apabila, kata Saldi, pemeriksaan perkara dilanjutkan, maka agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian dengan mendengarkan keterangan Saksi dan atau Ahli dan pengesahan alat bukti tambahan dengan ketentuan.
“Karena semuanya di sini Bupati, maka jumlah Saksi atau Ahli untuk PHPU Bupati maksimal 4 orang. Jadi boleh saksi semuanya, boleh Ahli semuanya, boleh separuh-separuh, terserah. Tergantung kebutuhan dari masing-masing permohonan,” terangnya.
Nantinya, sambung dia, para pihak yang menghadirkan saksi dan ahli harus menyampaikan daftar identitas, keterangan saksi dan ahli, serta CV kepada MK paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian digelar.
“Jadi nanti kalau ada yang mau mengajukan saksi, siapa namanya, ada CV singkatnya, apa yang mau diterangkan saksi, harus dicantumkan supaya hakim lebih fokus menjelaskannya,” jelasnya.
Lanjut Saldi menjelaskan, kalau Ahli, maka keterangan Ahli itu harus jelas, dan kalau Ahlinya dari kampus atau yang tempat lain harus ada izin dari atasan.
“Nah, itu harus diserahkan di kepaniteraan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian dan kalau ada yang mau menambahkan bukti atau mau melakukan inzage, sekarang sudah tertutup. Nanti dibuka lagi untuk yang perkara ini kalau ada yang lanjut,” jelasnya lagi.
“Boleh menambahkan bukti dan melakukan inzage. Tapi kalau perkaranya dismissal, ya enggak usah lagi menambah bukti, enggak ada manfaat,” pungkasnya.
Saldi menyampaikan terima kasih kepada semua. Baik pemohon, termohon, pihak terkait maupun Bawaslu yang sudah membantu suasana berlangsung kondusif.
Saldi meminta semua pihak menerima apa pun hasil yang akan diputuskan oleh MK. Dia mengatakan, jika tidak beruntung tahun ini, dapat mencoba kembali pada 5 tahun yang akan datang.
“Jadi kalau kita sudah serahkan ke Mahkamah Konstitusi, kita harus terima hasilnya, Kalau ada yang beruntung sekarang, alhamdulillah. Yang belum beruntung, alhamdulillah juga, ada waktu ke depan merebut keberuntungan baru,” ungkapnya.
“Ini kan agenda rutin ya, sirkulasi sekali lima tahun. Yang gagal sekarang, nanti diulang lagi. Jadi selalu ada harapan. Tidak pernah harapan yang tertutup sama sekali. Jadi selalu ada harapan begitu. Tidak pernah harapan yang tertutup sama sekali,” tandasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 dari Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Muaro Jambi, Bungo, Fak Fak, Mimika dan Jayawijaya pada Kamis (23/1/2025) pukul 08.00 WIB.
Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak ini akan dilaksanakan di Ruang Siang Panel 2, Lantai 4 Gedung 1 MK yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Permohonan yang teregistrasi dalam perkara ini adalah nomor 33/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Labuhanbatu Selatan, 139/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Muaro Jambi, 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bungo, 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Fakfak, 256/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mimika, 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mimika, dan 278/PHPU.BUP- XXIII/2025 Kabupaten Jayawijaya. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan