Saumlaki – Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Desa Alusi Bukjalim, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kepala desa setempat, Yosep Angwarmas, diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp500 juta berdasarkan hasil uji petik lapangan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026) sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah daerah terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dari hasil sementara, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian penggunaan anggaran tahun 2024–2025 yang nilainya ditaksir mencapai setengah miliar rupiah.
Sumber di lingkungan pemerintahan daerah menyebutkan, temuan itu masih dalam tahap klarifikasi. Namun, besaran angka kerugian dinilai cukup signifikan sehingga memerlukan penelusuran lebih lanjut.
“Dari hasil uji petik lapangan, ada indikasi kekurangan volume pekerjaan dan pertanggungjawaban belanja yang belum sesuai. Nilainya mendekati Rp500 juta,” ujar seorang petugas pengawas yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi sorotan warga karena Yosep sebelumnya juga pernah terseret persoalan serupa. Pada 2020, ketika masih menjabat sekretaris desa, ia bersama pejabat kepala desa kala itu diperiksa atas dugaan penyelewengan dana desa dengan nilai puluhan juta rupiah.
Saat itu, penyelesaiannya hanya berupa sanksi administratif berupa pengembalian kerugian dalam waktu 60 hari.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai penanganan administratif tersebut tidak menimbulkan efek jera.
Blasius Amelwatin, warga Alusi Bukjalim, berharap kasus terbaru diproses secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak ingin berhenti pada teguran saja. Kalau memang ada kerugian negara sebesar itu, harus diproses hukum supaya ada kepastian dan keadilan,” katanya, Sabtu (7/2/2026).
Menurut dia, dana desa semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, serta pelayanan sosial masyarakat. Penyimpangan anggaran, lanjutnya, secara langsung menghambat kemajuan desa.
Secara regulasi, pengelolaan dana desa wajib mematuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Setiap tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara berpotensi masuk ranah pidana sesuai ketentuan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Inspektorat diharapkan tidak hanya berhenti pada perhitungan kerugian, tetapi juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala desa yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Warga berharap proses pemeriksaan berjalan terbuka agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa tetap terjaga. (bl/pr)





Tinggalkan Balasan