Fakfak — Menanggapi keluhan nelayan terkait dugaan aktivitas kapal penangkap ikan berukuran besar yang beroperasi dekat wilayah pesisir, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak, Jubair Hegemur, S.T., M.Msip menegaskan pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan aktivitas penangkapan ikan di laut.

Menurut Jubair, kewenangan pengawasan serta perizinan kapal penangkap ikan saat ini berada di tingkat pemerintah provinsi, sehingga pemerintah kabupaten hanya dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

“Untuk pengawasan di laut itu kewenangannya ada di provinsi. Semua izin kapal juga sudah ditarik ke provinsi, sehingga kabupaten tidak punya kewenangan langsung untuk melakukan pengawasan,” kata Jubair di Fakfak, Senin (30/3/2026).

Meski demikian, pihaknya tetap berupaya menindaklanjuti laporan masyarakat dengan berkoordinasi bersama aparat yang memiliki kewenangan patroli di laut, seperti Polairud dan juga Lanal yang bertugas melakukan pengamanan wilayah perairan.

“Kami akan sampaikan informasi ini kepada pihak terkait, termasuk Polair, karena mereka yang memiliki kewenangan patroli di laut,” ujarnya.

Jubair juga menilai ke depan perlu adanya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah kabupaten dan provinsi, termasuk kemungkinan pemberian kewenangan terbatas kepada daerah untuk pengawasan wilayah laut tertentu.

“Kalau ada kewenangan di daerah, tentu akan lebih mudah untuk melakukan tindakan ketika ada laporan masyarakat,” katanya.

Pemerintah daerah berharap pengawasan di laut dapat berjalan lebih efektif sehingga aktivitas penangkapan ikan tetap sesuai aturan dan tidak merugikan nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya pada wilayah pesisir. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: