Kaimana – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaimana resmi mengakhiri sistem rekrutmen tenaga kerja melalui pihak ketiga (outsourcing). Mulai Juni 2025, Pemda akan menerapkan skema kontrak langsung antara pekerja dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, sebagai upaya meningkatkan perlindungan dan kepastian status bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ke depan, perekrutan tidak lagi melibatkan outsourcing. Kami akan menerapkan kontrak langsung antara individu dan OPD sesuai kebutuhan,” tegas Hasan Achmad dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).

Ia menjelaskan, OPD telah diperintahkan membentuk tim rekrutmen untuk menyiapkan mekanisme seleksi dan kontrak. Pada tahap awal, sistem ini akan diterapkan untuk lulusan SMA, khususnya posisi cleaning service di lingkungan perkantoran. Sementara tenaga teknis akan disesuaikan secara bertahap berdasarkan kualifikasi OPD.

“Prioritas awal adalah cleaning service. Untuk tenaga teknis, penyesuaian dilakukan bertahap dengan kontrak yang jelas,” ujarnya.

Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai memberikan kepastian hukum dan mengurangi ketidakpastian pekerja outsourcing. Selain itu, sistem kontrak langsung diharapkan meningkatkan disiplin kerja karena hubungan langsung dengan instansi pemerintah.

Pemda berharap langkah ini menjadi awal perbaikan tata kelola tenaga non-ASN yang lebih transparan, adil, dan manusiawi di birokrasi lokal.

(Reporter: Windes)
(Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: