Kaimana — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Kaimana mulai menerapkan aplikasi Siap Kerja sebagai sistem pendataan dan penyaluran tenaga kerja guna meningkatkan transparansi dan efektivitas layanan ketenagakerjaan.

Kepala Dinas PTSP dan Penanaman Modal Kaimana, La Bania, mengatakan program ini menjadi fokus utama pada 2026 karena hingga kini daerah tersebut belum memiliki dokumen rencana ketenagakerjaan yang lengkap.

“Dengan aplikasi ini, kita membangun database yang memuat jumlah tenaga kerja, komposisi OAP dan non-OAP, serta spesifikasi keahlian mereka,” ujarnya.

Melalui aplikasi tersebut, seluruh pelaku usaha, mulai dari toko, badan usaha, hingga perusahaan besar, diwajibkan menginput data tenaga kerja yang telah bekerja serta kebutuhan tenaga kerja baru. Data itu kemudian langsung dicocokkan dengan para pencari kerja yang terdaftar di sistem.

“Prosesnya matching antara kualifikasi pencari kerja dan kebutuhan perusahaan,” kata La Bania.

Ia menambahkan, aplikasi Siap Kerja sudah mulai digunakan sejak tahun lalu dan akan diterapkan secara penuh pada 2026, disertai surat resmi dari Bupati Kaimana sebagai bentuk intervensi pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi.

Meski demikian, sosialisasi kepada perusahaan maupun pencari kerja dinilai masih perlu diperluas.

Selain pendaftaran melalui aplikasi, masyarakat dapat datang langsung ke kantor DPMPTSP-TK untuk melapor sebagai pencari kerja.

Petugas membantu mengisi data serta menghubungkan mereka dengan kebutuhan perusahaan.

“Setiap pencari kerja akan mendapatkan kartu pencaker. Database mereka akan kami cocokkan dengan kebutuhan perusahaan, baik secara online maupun melalui surat resmi,” ujar La Bania.

Ia menegaskan bahwa pemanfaatan aplikasi Siap Kerja menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, terutama Orang Asli Papua (OAP), sekaligus memastikan perusahaan lebih tertib dalam memenuhi aturan ketenagakerjaan. (windes/pr)