Jakarta — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan penanganan perkara dugaan mark up proyek video profil desa yang sempat menyeret videografer Amsal Cristy Sitepu.

Permohonan maaf itu disampaikan langsung dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Danke mengakui terdapat kekeliruan dalam proses penanganan perkara tersebut, terutama saat menetapkan Amsal sebagai tahanan.

Ia menyebut Amsal merupakan pekerja kreatif yang seharusnya ditangani dengan lebih cermat dalam proses hukum.

“Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami,” ujar Danke dalam rapat tersebut.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR atas berbagai masukan dan kritik yang diberikan dalam evaluasi kasus tersebut.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III atas masukan yang disampaikan. Kritik tersebut menjadi bahan perbaikan bagi kami untuk menjalankan tugas sesuai dengan arahan yang diberikan,” kata Danke.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P, I Wayan Sudirta, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar mencopot Danke Rajagukguk dari jabatannya.

Menurut Wayan, terdapat kesalahan serius dalam penanganan perkara tersebut, termasuk penyusunan dakwaan yang dinilai lemah sehingga hakim memutus bebas Amsal Cristy Sitepu.

“Kalau saya jadi Kajati Sumut, saya pindahkan saja Kajari ini karena kesalahannya sangat fatal,” ujar Wayan. (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: