Saumlaki – Seorang laki-laki berusia 55 tahun berinisial EL ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar.

EL diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial AFDL (6) yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kejahatan terjadi di Desa Watmasa, Kecamatan Wuarlabobar, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIT.

Usai menumpang makan di rumah korban, pelaku membujuk korban yang sedang bermain di teras untuk masuk ke dalam toilet.

Di dalam toilet, pelaku mengiming-imingi uang lalu secara paksa menurunkan celana dan mencabuli korban.

Laporan kepada polisi berawal dari kecurigaan ibu korban. Pelaku sempat memberi tahu bahwa ia memberikan uang Rp5.000 kepada korban karena diminta.

Namun, sang anak membantah, yang kemudian memicu penyelidikan orang tua. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan peristiwa pencabulan tersebut.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P. S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Riffaat Hasan, S.Tr.K., S.I.K menyatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

EL dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.

“Karena ini menggunakan pasal pemberatan, pidananya dapat ditambah sepertiga, sehingga mencapai 20 tahun,” tegas Kasat Reskrim.

Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. (rls/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: