Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Kamis 23 Januari 2025
Dilansir dari laman mkri.id, sidang lanjutan perkara Nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2024, pemohon Untung Tamsi – Yohana Dina Hindom, pihak KPU Kabupaten Fakfak sebagai termohon.
Sidang lanjutan digelar dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan alat bukti para pihak.
Untuk diketahui, Pemohon Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom dalam petitumnya meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.


Menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2831 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024, tertanggal 6 Desember 2024 adalah batal dan tidak mempunyai kekutan hukum yang mengikat sepanjang perolehan suara pada TPS-TPS yang tersebar di 6 Distrik, 6 Kelurahan, 20 kampung dan 40 TPS.
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS yang tersebar di 6 Distrik, 5 Kelurahan, 20 kampung dan 40 TPS.
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta anggota PPK/PPD yang baru, bukan yang lama pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut.
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat untuk melakukan supervise dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak beserta jajarannya dalam pelaksaan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Fakfak tahun 2024.
Memerintahkan kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat untuk melakukan supervise dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.
Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana mestinya. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan