Manokwari — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua Barat menggelar kampanye pencegahan maladministrasi dengan turun langsung ke ruang publik di Manokwari. Jumat 30 Januari 2025.
Kegiatan ini dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, bersama jajaran insan Ombudsman dengan membagikan brosur edukasi kepada masyarakat di kawasan Lampu Merah Makalo.
Kampanye tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran warga terkait pentingnya pelayanan publik yang transparan, cepat, dan sesuai standar.
Petugas menyosialisasikan hak-hak masyarakat sekaligus mengedukasi bentuk-bentuk maladministrasi, seperti penundaan berlarut, pungutan liar, hingga penyalahgunaan wewenang.
“Aturan mengenai pelayanan publik sudah jelas. Setiap penyelenggara layanan wajib memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Masyarakat berhak mendapatkan layanan yang layak dan adil,” ujar Amus di sela kegiatan.
Ia juga mengajak warga Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran. Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci pengawasan layanan pemerintah.
“Kalau menemukan pelayanan yang tidak sesuai standar, silakan lapor. Kami siap menerima pengaduan dan menindaklanjutinya,” kata dia.
Pengaduan dapat disampaikan langsung ke Kantor Ombudsman Papua Barat di Jalan Merdeka Nomor 1, Manokwari, atau melalui kanal pengaduan telepon 137 serta WhatsApp 0811-254-3737.
Ombudsman berharap kampanye ini mampu memperkuat budaya pelayanan yang bersih dan akuntabel di seluruh wilayah Papua Barat. (st/pr)
















Tinggalkan Balasan