Fakfak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak bersiap melakukan rehabilitasi Kantor Bupati setempat. Untuk memastikan kelancaran pelayanan publik selama masa renovasi, Pemkab mengajukan permohonan peminjaman gedung eks Bandara Torea Fakfak kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, secara langsung menyampaikan permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Ir. Lukman F. Laisa, M.Si, dalam pertemuan di Jakarta, Senin (30/6/2025). Permohonan itu mencakup penggunaan gedung kantor lama dan terminal lama Bandara Torea Fakfak sebagai kantor sementara.

“Saya telah menyampaikan surat resmi permohonan peminjaman aset Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Torea dan terminal lama Bandara Torea kepada Dirjen Perhubungan Udara,” ujar Bupati Samaun dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, gedung eks bandara tersebut akan digunakan sebagai tempat operasional pemerintahan selama dua tahun, mulai akhir 2025, menunggu selesainya renovasi kantor bupati.

Dirjen Perhubungan Udara dikabarkan merespons positif permohonan tersebut. Lukman F. Laisa berkomitmen segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat balasan ke Pemkab Fakfak.

“Beliau menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi sebagai bentuk tindak lanjut permohonan kami,” kata Bupati Samaun.

Renovasi Kantor Bupati Fakfak rencananya masuk dalam APBD Perubahan 2025, dengan pelaksanaan fisik dimulai pada 2026. Pemindahan aktivitas ke gedung eks Bandara Torea ditargetkan selesai paling lambat Desember 2025.

Langkah ini diambil untuk meminimalisir gangguan layanan publik sekaligus memastikan proses renovasi berjalan lancar. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: