Fakfak – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Papua Barat dipalang oleh Pemilik Hak Ulayat, Selasa (12/11/2024) sekitar Pukul 19.00 WIT.

Masa pendukung Paslon UTA’YOH khususnya yang memiliki hak ulyat adat di wilayah sekitar bangunan Kantor KPU Fakfak membawa sejumlah bambu dan kayu untuk melakukan pemalangan di pintu masuk utama, pintu kanan belakang dan bagian kiri dari gedung Kantor KPU Kabupaten Fakfak.

Sebelum pemalangan massa melakukan prosesi adat sebagai kehormatan terhadap tanah leluhur atas bangunan KPU Kabupaten Fakfak saat ini didirikan.

Masa juga terpantau membakar sejumlah material yang berada di depan Kantor KPU Kabupaten Fakfak.

Meskipun demikian kondisi kamtibmas diwilayah Hukum Fakfak Papua Barat kondusif, meskipun terjadi kejolak di depan Kantor KPU Kabupaten Fakfak.

Sebelumnya, pemilik hak ulayat memalang Kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Senin (11/11/2024).

Di hari yang sama, pemilik hak ulyata memalang kantor Bupati Fakfak di Wagom Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Massa membawa sejumlah kayu balok untuk memalang akses masuk ke Kantor Bupati Fakfak. Sejumlah ASN di dlingkungan Kantor Bupati Fakfak diminta keluar dan tidak ada aktivitas perkantoran.

Pemalangan ini terjadi akibat putusan KPU Kabupaten Fakfak, Papua Barat yang telah mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom pada kontestasi Pilkada Fakfak 2024. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: