Manokwari – Pelayanan publik di Kantor Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, terganggu setelah sejumlah pegawai honorer memalang kantor dan menggembok pintu ruang pelayanan.

Aksi itu dipicu keterlambatan pembayaran upah kerja yang dikabarkan belum diterima selama hampir satu tahun.

Kondisi tersebut membuat warga kesulitan mengurus berbagai layanan administrasi pemerintah, mulai dari surat keterangan domisili hingga layanan kependudukan.

Pelayanan kelurahan yang seharusnya menjadi garda terdepan terhadap kebutuhan masyarakat pun terhenti total.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat angkat suara dan mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan persoalan ini.

Menurut ORI, pemalangan kantor pelayanan publik tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada hak masyarakat untuk mendapatkan layanan negara.

“Pemerintah daerah harus segera turun tangan mencari solusi agar layanan bisa kembali berjalan. Warga tidak boleh menjadi korban dari persoalan administrasi internal,” ujar Amus Atkana, Kepala Perwakilan ORI Papua Barat dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).

Atkana juga mendorong adanya pembenahan manajemen kepegawaian, termasuk kepastian hak bagi tenaga honorer dan peningkatan disiplin aparatur sipil negara.

Hal itu selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengharuskan penyelenggara layanan memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan.

“Kami menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas penyelenggara layanan publik. Negara wajib hadir dan memastikan hak masyarakat terpenuhi,” tegas Atkana.

Hingga berita ini diturunkan, pemalangan Kantor Kelurahan Pasir Putih masih berlangsung dan belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah daerah terkait langkah penyelesaian yang akan diambil. (ori.pb/a.a/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: