Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) menggelar rapat harmonisasi enam produk hukum Kabupaten Raja Ampat secara virtual selama tiga hari, mulai Senin (27/4/2026) hingga Rabu (29/4/2026).
Keenam regulasi tersebut terdiri atas satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang mencakup penyaluran dana otonomi khusus, pengelolaan keuangan kampung, serta tata cara pemungutan pajak air tanah, pajak reklame, dan perubahan tarif retribusi tanda masuk kapal.
Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir, saat membuka kegiatan menekankan pentingnya masukan konkret dari tim agar proses harmonisasi berjalan cepat dan sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Tim kanwil dapat memberi masukan-masukan konkret agar proses harmonisasi dapat dilaksanakan sesuai asasnya serta cepat,” ujarnya.
Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Raja Ampat segera melengkapi data materi yang dibutuhkan sehingga pembahasan dapat selesai tepat waktu.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyoroti perlunya pencermatan mendalam terhadap konsep produk hukum yang diajukan.
“Baik dari sisi teknik penyusunan maupun substansi materi muatan,” tegas Muhayan.
Sementara itu, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Pabar turut memaparkan hasil telaahan serta memberikan masukan dan saran guna memastikan kesesuaian materi muatan dengan regulasi yang berlaku.
Seluruh pihak pemrakarsa keenam produk hukum hadir memaparkan urgensi penyusunan regulasi tersebut bagi Kabupaten Raja Ampat dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.
Dari enam produk hukum yang dikaji, satu Rancangan Peraturan Bupati dikembalikan ke Bagian Hukum karena terdapat beberapa substansi yang memerlukan kajian lebih lanjut di tingkat pemrakarsa. (jw/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan