Ambon – Kapal ikan KM Bangka Jaya 9 ditangkap KRI Panah-626 milik Koarmada III setelah kedapatan menyimpan sekitar 40 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dokumen resmi di perairan utara Pulau Buru. Kapal tersebut diduga menyalahgunakan empat palka ikan untuk menimbun solar ilegal.

Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla) Koarmada III, Laksamana Pertama TNI Andri Kristianto, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) pukul 18.15 WIT dalam operasi rutin pengamanan laut.

Dari pemeriksaan, 16 dari 18 anak buah kapal (ABK) tidak memiliki buku pelaut, sementara sejumlah personel kunci seperti mualim dan masinis tidak memenuhi ketentuan safe manning sesuai undang-undang pelayaran.

“Ditemukan pelanggaran pidana terkait penyalahgunaan BBM dan pelanggaran aturan pelayaran,” ujar Andri Kristianto di Kantor Nala Satrol Kodaeral IX, Ambon, Minggu (16/11/2025).

Usai pemeriksaan, KRI Panah-626 menggiring KM Bangka Jaya 9 ke Dermaga Irian Satrol Kodaeral IX untuk penyidikan lebih lanjut. Koarmada III menegaskan komitmennya menegakkan hukum di laut dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah perairan Indonesia Timur. (at/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: