Fakfak – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P mengingatkan penyelenggara pemilu agar tidak mengubah hasil perhitungan suara hingga penandatanganan berita acara oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Kapolda Papua Barat, seluruh suara yang telah di rekapitulasi di tingkat TPS oleh petugas KPPS itulah di rekap oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan direkap sama juga di pleno Kabupaten hingga Provinsi.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Papua Barat dalam sambutannya pada acara apel pendistribusian logistik Pilkada 2024 serentak se-Provinsi Papua Barat, di Kantor KPU Kabupaten Fakfak, Sabtu pagi (23/11/2024).

“Seluruh suara yang telah direkap di PPD suara itulah pula yang akan direkap diKabupaten sampai Provinsi. Jalin komunikasi dengan seluruh petugas yang ada diwilayah masing-masing,” ujar Kapolda Papua Barat.

Turut hadir Pj Gubernur Papua Barat Drs. Alibaham Temongmere, M.TP, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya, Kapolda Papua Barat Johnny Eddizon Isir, S.IK, M.T.C.P.,Kasdam 18 Kasuari Brigjen TNI Yusuf Ragainaga, Pjs Bupati Fakfak Octovianus Mayor, serta Forkopimda. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: