
Fakfak – Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE, MH menghimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang pembacaan putusan sela atau dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Fakfak tahun 2024.
Himbauan itu disampaikan Kapolres AKBP Hendriyana, SE, MK kepada awak media usai memimpin apel pagi di Mapolres Fakfak, Selasa (4/2/2024).

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga Kamtibmas menjelang putusan MK terkait sengketa Pilkada Fakfak dan juga kepada semua pihak untuk menerima keputusan yang nantinya dibacakan MK,” ujar Kapolres AKPB Hendri.
Kapolres Fakfak menyampaikan beberapa poin himbauan untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Fakfak, diantaranya: Pertama, Menjaga Ketertiban dan Kedamaian, Kedua, tidak Menyebarkan Informasi yang Tidak Jelas Sumbernya, Ketiga, Menghormati Proses Hukum, Keempat, Tidak Melakukan Aksi Unjuk Rasa yang Anarkis, Kelimna, Melaporkan Aktivitas Mencurigakan ke Call Center Polri 110 dan Keenam, Menjaga Persatuan dan Kesatuan.
“Masyarakat Fakfak cukup cerdas menyikapi situasi ini. Mari bersama-sama jaga Kamtibmas supaya kita beraktivitas dengan nyaman,” tambah Kapolres.

Selain itu, pihak Kepolisian akan terus memantau dan mengawasi situasi keamanan di wilayah hukum Polres Fakfak.
“Kami siap mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Senada dengan Kapolres, Kasi Humas Polres Fakfak Iptu I Putu Ajustya Sandivtha, S.H, meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika terjadi gangguan Kamtibmas.
“Segera berikan informasi jika terjadi gangguan keamanan dan dapat menghubungi call center Polri di 110. Kami pasti akan merespon setiap laporan,” pintanya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela atau dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Rabu 5 Februari 2025, Pukul 08.00 WIT. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan