Fakfak — Kapolres Fakfak, AKBP Dr. Hendriyana, SE., MH, menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas serta fasilitas umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 192 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang merusak atau menghambat sarana dan prasarana lalu lintas.
Dalam sosialisasi yang digelar oleh Polres Fakfak, dijelaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghancurkan, merusak, atau menghambat fasilitas pekerjaan untuk kepentingan lalu lintas umum baik di jalan darat maupun perairan dapat dikenai sanksi pidana berat.
“Pasal 192 KUHP sangat jelas mengatur bahwa perbuatan yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan akan dikenakan pidana berat, tergantung pada akibat yang ditimbulkan,” kata Kapolres.
Menurut ketentuan hukum tersebut, pelaku yang perbuatannya dapat membahayakan keselamatan lalu lintas umum diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Jika perbuatan tersebut menyebabkan kematian orang lain, maka ancaman hukuman meningkat menjadi maksimal lima belas tahun penjara, sebagaimana tercantum dalam KUHP Pasal 35, 165, 206, 336, 406, dan 408.
Kapolres Fakfak juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga fasilitas umum, serta melaporkan jika menemukan potensi sabotase atau tindakan merusak yang dapat mengancam keselamatan lalu lintas.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan ulah segelintir orang membahayakan nyawa banyak orang,” tegas AKBP Hendriyana.
Polres Fakfak terus menggencarkan upaya edukasi dan penegakan hukum demi terciptanya ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kabupaten Fakfak, Papua Barat. (st/pr)












Tinggalkan Balasan