Fakfak — Kapolres Fakfak, AKBP Dr. Hendriyana, S.E., M.H., menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran minuman keras (miras) dan praktik perjudian di Kabupaten Fakfak.
Hal itu ia sampaikan dalam acara syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara yang digelar di Ruang Terbuka Hijau (RTH) KH. Ma’ruf Amin, Jalan Salasa Namudat, Selasa (1/7/2025).
Dalam sambutannya, Kapolres mengisahkan pengalamannya saat ia menerima sepucuk surat dari Wakil Ketua II DPRK Fakfak, yang berisi permintaan tegas agar dirinya menindak praktik judi dan peredaran miras di wilayah tersebut.
“Saya diberikan surat oleh Wakil Ketua DPRK, meminta saya menandatangani komitmen untuk menghapus judi dan miras dari Kabupaten Fakfak,” ungkapnya.
Kapolres mengapresiasi langkah DPRK Fakfak yang sejak awal telah menyuarakan aspirasi masyarakat terkait pemberantasan penyakit masyarakat. Menurutnya, meskipun prosesnya panjang, langkah itu patut diapresiasi.
“Saya minta kita beri tepuk tangan untuk DPRK Fakfak. Aspirasi masyarakat sudah diakomodir sejak tiga tahun lalu, hanya saja prosesnya membutuhkan waktu,” ujarnya.
Hendriyana menegaskan, pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan judi dan miras, meski tantangannya tidak ringan.
“Judi ini kejahatan yang sangat tua. ini sudah ada sejak zaman Nabi Nuh. Tapi saya tidak pantang menyerah, kami terus rutin melakukan pemberantasan karena ini adalah penyakit masyarakat,” tegasnya.
Kapolres juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPRK dan masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan Fakfak yang bersih dari praktik perjudian dan peredaran miras.
(Reporter/Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
















Tinggalkan Balasan