SBB – Kapolres Seram Bagian Barat (SBB) AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K menghadiri penanaman pohon yang digelar Pemerintah Daerah Kabupaten SBB dalam peringatan Hari Lahir Lingkungan Hidup Sedunia.

Kegiatan yang dihadiri Pj Bupati SBB Dr. Achmad Jais Ely ,ST. M.Si, Sekda Kab. SBB Leverne  A  Tuasuun, pimpinan OPD, Dandim 1513 SBB Letkol Inf Rudolof G Paulus, serta tamu undangan lainnya yang gelar di Lapangan Upacara Kodim 1513 SBB, Rabu 05 Juni 2024

Pj. Bupati SBB Dr. ACHMAD JAIS ELY, ST, M.Si., dalam sambutannya mengatakan, pemulihan lingkungan merupakan kunci dalam membalikkan arus degradasi lahan, dan dapat sekaligus meningkatkan mata pencaharian, mengurangi kemiskinan.

“Membangun ketahanan terhadap cuaca ekstrem. Pemulihan juga meningkatkan penyimpanan karbon dan memperlambat proses atau dampak akibat perubahan iklim,” katanya.

“Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang mengatur pelaksanaan aksi mitigasi dan aksi adaptasi perubahan Iklim yang dilakukan melalui penyelenggaraan NEK untuk mencapai target NDC dan pengendalian emisi untuk pembangunan nasional,” ujarnya.

Penyelenggaraan NEK dilakukan pada sektor dan sub sektor dengan pelaksana oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, melalui 4 (empat) mekanisme yaitu: Perdagangan Karbon dengan offset dan perdagangan emisi; Pembayaran Berbasis Kinerja, Pungutan atas Karbon; dan/atau Mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dengan demikian, lanjutnya, adanya NEK dapat menjadi insentif untuk pencapaian NDC dengan mendukung upaya yang selama ini telah dilakukan, seperti pengendalian kebakaran hutan, pencegahan deforestasi dan degradasi hutan, atau transisi teknologi untuk mewujudkan energi baru terbarukan seraya terus mengupayakan terbangunnya kesempatan kerja dan menghasilkan pendapatan.

Yang penting, smabung Pj Bupat sebagai catatan bahwa upaya mitigasi dan adaptasi merupakan upaya mengatasi iklim dan pelestarian lingkungan yang sekaligus menjadi insentif untuk kesejahteraan juga secara ekonomi. Bagi Indonesia, NEK merupakan bagian dari kekayaan alam Indonesia dan dikuasai negara yang harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai makna Pasal 33 UUD 1945.

“Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 ini menjadi momen penting untuk terus menumbuhkan, meningkatkan kesadaran, dan kepedulian secara konsisten dalam upaya memperbaiki lingkungan secara berkelanjutan,” imbuhnya

Penanaman pohon yang di lakukan saat ini juga merupakan bentuk dukungan pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dalam kegiatan memperingati “Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2024” (gk/pr)