Ambon – Tiga oknum anggota Polresta Ambon yang bertugas di Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon diamankan. Ketiganya diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap Rizal T Serang, warga Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.

Penahanan terhadap ketiganya, atas perintah Kapolresta Pulau Ambon dan P.P Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim. Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi di Jalan Sam Ratulangi, Jumat (20/12/2024).

Rizal T. Serang melaporkan dugaan tindak penganiayaan tersebut ke SPKT Polda Maluku pada Jumat malam pukul 22.30 WIT.

Dalam laporan tersebut, Rizal menyebutkan tiga oknum polisi, yakni Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD, terlibat dalam kejadian yang berawal dari kemacetan lalu lintas di kawasan Jalan Sam Ratulangi menuju Pelabuhan Yos Sudarso.

Saat itu, Bripka EW mengarahkan kendaraan untuk berputar menuju Jalan A.M. Sangadji guna mengurai kemacetan. Rizal yang mengendarai mobilnya, menolak arahan tersebut dan mempertanyakan keputusan petugas.

“Jangan nepotisme, Pak, kenapa mobil lain boleh lewat, tapi mobil saya tidak?,” kata dia, bersamaan menurunkan kaca mobilnya. Saat itu kemacetan parah terjadi di panas terik, dari depan pelabuhan, hingga perempatan Masjid Al-Fatah.

Bripka EW menjelaskan bahwa kendaraan sebelumnya diizinkan lewat karena situasi khusus, tetapi korban tetap menolak dan menggunakan mobilnya untuk mendorong petugas. Bripka EW merespons dengan memukul kap mobil sebanyak dua kali.

Situasi memanas ketika Aipda JT tiba dan menarik korban hingga terjatuh, sementara Bripda SD memborgol korban sebelum membawanya ke Polsek KPYS.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janet S. Luhukay, mengungkapkan bahwa ketiga oknum polisi tersebut telah diamankan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus).

“Proses hukum terhadap para oknum ini berjalan dengan transparan dan tanpa pandang bulu. Kami berkomitmen menjaga integritas institusi Polri,” tegas Ipda Janet.

Selain itu, Tizal telah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti berupa rekaman video juga telah diamankan sebagai bahan investigasi lebih lanjut.

Kapolresta Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim menegaskan bahwa tindakan tegas diambil untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga.

“Semua langkah sudah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap para oknum yang terlibat. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional tanpa kompromi,” ujar Kombes Pol Driyano. (pr)

Berita ini telah tayang di ameks.fajar.co.id dengan judul: Kapolresta Ambon Perintah Tahan 3 Anak Buahnya Terkait Kasus Penganiayaan Sopir Taksi.

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: