Ambon – Setelah Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, Ipda Aditya Rahmanda dicopot, kini giliran Aditya Bambang Sundawa dicopot dari jabatan Kapolsek KPYS Ambon.
Pencopotan Rahmanda dan Bambang merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan tiga anggotanya terhadap seorang warga bernama Rizal Serang di pertigaan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon yang viral di media sosial.
Tidak saja itu, dalam kasus ini satu dari tiga pelaku diduga penganiayaan, yaitu Bripka Edy Wally alias EW meninggal dunia di RS Bhayangkara Polda Maluku, Rabu (25/12/2025) usai menjalani pemeriksaan di Propam terkait kasus penganiayaan sopir Rizal Taufik Serang.
Ipda Aditya Rahmanda dicopot dari jabatan Wakapolsek KPYS Ambon disampaikan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Driyaono Andri Ibrahim di hadapan puluhan aktivis dari OKP Cipayung Plus yang melakukan aksi di Markas Polda Maluku, Senin 23 Desember 2024 lalu.
Sedangkan selang sehari, Aditya Bambang Sundawa dicopot dari jabatan Kapolsek KPYS Ambon berdasarkan Surat Telegram Kapolda nomor ST/492/XII/KEP./2024 tanggal 24 Desember 2024.


Bambang Sundawa dicopot dari jabatan Kapolsek KPYS Ambon disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, Selasa 24 Desember 2024 di Ambon, dikutip Teras Maluku.
AKP. Bambang Sundawa dimutasikan ke bagian Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Maluku sebagai Kasiminbarbuk Subditbarbuk.
Sementara jabatan Kapolsek KPYS kini diemban AKP. Ryando Ervandes Lubis, yang sebelumnya menjabat sebagai P.S Kanit 3 Subdit 1, Direktorat Reskrimsus Polda Maluku.
“Bapak Kapolda juga menginstruksikan agar tahapan serah terima jabatan Kapolsek KPYS dilakukan hari ini,” sambungnya.
Sementara terhadapoknum anggota Polsek KPYS pelaku penganiayaan masing-masing Aipda JT dan Bripda SD diproses hukum juga diproses secara kode etik.
Kapolda Maluku sangat menyesalkan kejadian itu. Apalagi Kapolda sering kali mengingatkan setiap personel untuk tidak menyakiti hati masyarakat.
Menurut Kapolda, tugas utama Polri yaitu melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Olehnya itu, setiap anggota wajib menjalani komunikasi yang baik dengan masyarakat.
“Kalau tidak bisa membantu banyak orang bantulah beberapa orang, kalau tidak bisa bantu beberapa orang bantulah satu orang, kalau tidak bisa bantu satu orang maka janganlah menyakiti dan menyusahkan orang, pasti orang akan sayang pada kalian dan tidak akan menyakiti kalian, itu penekanan pada setiap kegiatan bersama dengan personil,” ujarnya.
Masih kata Juru Bicara Polda Maluku ini, sejak awal kasus ini terjadi, Kapolda telah memerintahkan Kapolresta Ambon untuk memproses hukum tiga oknum polisi tersebut. “Dan saat ini mereka sudah ditahan di tempat khusus,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon lakukan kekerasan terhadap seorang pengemudi mobil di jalan raya Kota Ambon, Jumat 20 Desember 2024.
Kejadian ini terekam kamera warga dan videonya viral. Pengemudi mobil yang jadi korban ini belakangan diketahui bernama Rizal Serang.
Dari video viral berudrasi 1 menit 19 detik itu, terlihat seorang anggota Polsek memukul bagian depan (kap) mobil sebelum akhirnya memaksa bukakan pintu mobil dan mendorong pengemudi.
Pengemudi kemudian keluar dari mobil, sementara anggota Polsek tersebut masuk ke mobil.
Tak berapa lama, seorang anggota lainnya datang dan langsung merobohkan pengemudi mobil tersebut. Disusul seorang anggota Polsek lainnya datang langsung memborgol pengemudi mobil dan membawanya ke Polsek.
Kejadian tersebut sempat menarik perhatian warga yang ada maupun yang sedang melintas di kawasan tersebut. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan