Saumlaki – Kepala kepolisian sektor kecamatan Tanimbar Selatan Iptu Herpin Sima  melakukan langka cepat atasi konflik berkepanjangan terjadi di beberapa Desa kecamatan Tanimbar Selatan antara lain Desa Ilngei, Desa Kabayarat dan Desa Bomaki.

Dari kejadian tersebut Kapolsek Tanimbar Selatan inisiatif ajukan pertemuan tertutup bersama Tiga kepala Desa berkonflik di seputaran pasar baru dan anatar perbatasan kedua Desa ilngei dan Desa kabayarat pada tanggal 26 Oktober 2024 lalu.

Diketahui kejadian tersebut menjadi sebuah beban keamanan dan ketertiban kabtimas di masing masing Desa atau antara kedua belah pihak selalu saling mengitip satu dengan yang lain kurang lebih satu bulan untuk itu dengan niat baiknya Kapolsek Tanimbar Selatan membuka rapat tertutup untuk mediasi ketiga kepala Desa tersebut dengan arapan dan kerendahan Iptu Herpin Sima ini menjadi sebuah mimpi yang indah yang mana dari hasil pertemuan tersebut ke-tiga belah pihak sepakat berdamai dan saling menjaga keamanan ketertiban masyarakat di masing masing Desa tersebut

Merespons kejadian ini, Polsek Tanimbar Selatan segera mengundang para kepala desa dari Tiga Desa tersebut dengan tujuan untuk untuk mendamaikan ke 3 desa agar kedepannya tdk terjadi lagi Konflik mengingat ini menjelang Pilkada Bupati dan Wakil bupati di kepulaaun Tanimbar dan menjaga keamanan ketertiban Kamtibmas  kondusif dan terkendali.

Dalam mediasi tersebut, pihak kepala Desa masing masing yang terlibat menyatakan penyesalan atas insiden yang terjadi  saat itu.

Tiga Kepala Desa telah menyadari  dan  bersepakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban kabtimas di masing masing Desa mereka

Selanjutnya tgiga Kepala Desa tersebut juga menyampaikan permohonan maaf antara satu sama lain dan meminta kepada seluruh lapisan masyarakat maupun korban akibat konflik pada tanggal  26 Oktober 2024 lalu untuk jangan lagi saling dendam antara satu dengan yang lain akan tetapi mengajak masyarakat masing masing untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan kekeluargaan, serta tidak akan mengungkit permasalahan di kemudian hari.

Hasil mediasi tersebut tertuang dalam surat pernyata kesepakatan bersama ditandatangani oleh ke tiga kepala Desa  disaksikan  Kapolsek Tanimbar Iptu Herpin Sima, Wakapolsek Tanimbar Selatan Ipda Din Patty dan Camat Tanimbar Selatan Natalis Batmomolin SH.

” Restorative justice menjadi pilihan kami dalam menangani kasus seperti ini karena kami percaya penyelesaian yang mengedepankan perdamaian akan menciptakan harmoni di tengah masyarakat,” tambah Kapolsek Iptu Herpin Sima

Sima berharap dengan adanya mediasi dan kesepakatan bersama ini kedamaian dan kerukunan antar warga  ketiga Desa tersebut dapat terjaga dengan baik. (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: