Saumlaki — Sebuah tempat hiburan malam yang dikenal dengan nama Karaoke Antariksa, berlokasi di kawasan BTN, Saumlaki, ibu kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar, diduga telah beroperasi tanpa izin usaha resmi selama hampir satu dekade.
Dugaan ini memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap aktivitas usaha hiburan malam di wilayah tersebut.
Karaoke Antariksa disebut tidak mengantongi dokumen legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun izin usaha berbadan hukum seperti PT, CV, atau UD yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Meski begitu, tempat usaha ini disebut memiliki beberapa dokumen pendukung lainnya, seperti izin keramaian dari kepolisian serta surat keterangan lingkungan.
“Memang benar selama beberapa tahun ini kami tidak memiliki legalitas usaha seperti PT atau CV. Kami menjalankan usaha ini secara mandiri dan hanya memiliki beberapa dokumen pendukung,” ujar Max Unwawirka, penanggung jawab Karaoke Antariksa, saat dikonfirmasi di kediamannya, Sabtu (30/5/2025).
Keberadaan tempat hiburan malam tanpa legalitas usaha yang sah dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti meningkatnya risiko gangguan sosial, penyebaran penyakit, serta potensi terjadinya kekerasan.
Oleh karena itu, pengawasan dari pemerintah daerah dinilai sangat penting guna menjamin bahwa operasional tempat hiburan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: bagaimana mungkin sebuah tempat hiburan malam dapat beroperasi selama hampir 10 tahun tanpa izin resmi, tanpa ada tindakan dari instansi terkait?
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran ini.
Masyarakat mendesak Pemda untuk menegakkan aturan dan meninjau kembali seluruh aktivitas tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pengawasan yang lemah dan lemahnya penegakan aturan dinilai menjadi faktor utama yang memungkinkan Karaoke Antariksa tetap beroperasi tanpa legalitas yang sah.
Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret guna memastikan seluruh tempat hiburan malam memiliki izin usaha yang sesuai dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
(Reporter: Blasius Naryemin)
(Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan