Fakfak –  Kapolres Fakfak AKBP Handriayana, SE, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Arif Usman Rumra, S.Sos, MH mengatakan, tindak pidana korupsi sering di dengar dan telah meluas ke masyarakat sekitar.

“Siapapun saat ini bisa melakukan korupsi, namun siapapun juga bisa melawan korupsi dimulai dari kita, sekitar kita, bahkan bisa dimulai dari hal terkecil,” ujar AKP Arif Rumra.

Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra mengatakan itu dihadapan Ketua, Sekretaris dan Staf Keuangan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Ketua, Sekretaris dan Staf Keuangan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran Pilkada 2024 di Gedung Auditorium III Politeknik Negeri Fakfak, Senin (29/7/2024).

“Korupsi berasal dari bahasa latin, corruption yang memiliki kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, atau menyogok,” ujarnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dimaksud, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara/ perekonomian negara.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi bisa dikategorikan menjadi 7 jenis yaitu merugikan keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi,” jelasnya.

Ada empat kriteria pemberian hibah, sebut Kasat Reskrim, yakni peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan, tidak wajib, tidak mengikat, tidak terus menerus setiap tahun sesuai kemampuan daerah.

“Serta memberikan nilai manfaat bagi Pemda dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta guna memenuhi persyaratan penerima hibah,” sebutnya.

Termasuk pula, lanjut Kasat Reskrim, untuk fungsi pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

“Sehingga mari kita kerja jujur dan berintegritas agar tidak terkena tindak pidana korupsi, tentunya penegakkan ini semua untuk Fakfak yang lebih baik ke depan,” pintanya. (pr)