Fakfak — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Fakfak masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Kampung.

Proses tersebut menentukan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H., mengatakan pihaknya menanti petunjuk jaksa atas berkas yang telah diserahkan.

Pernyataan itu disampaikan di sela-sela rilis akhir tahun 2025 di Ruang Zoom Meeting Polres Fakfak, Rabu (31/12/2025).

“Kami masih menunggu hasil penelitian berkas dari Kejaksaan Negeri Fakfak. Jika masih ada kekurangan, tentu akan kami lengkapi. Mudah-mudahan pada 5 Januari 2026 sudah ada petunjuk dari kejaksaan,” ujar Arif.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang oknum aparat kampung berinisial YH sebagai tersangka.

Penetapan dilakukan setelah rangkaian gelar perkara dan ekspose bersama aparat penegak hukum.

Berdasarkan Laporan Hasil Gelar Perkara (LHGP), gelar perkara berlangsung pada 25 November 2024 di Ruang Rapat Mansinam Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat.

Ekspose bersama Kejaksaan Negeri Fakfak dilaksanakan pada 3 Desember 2024, dan berkas perkara dilimpahkan pada 9 Desember 2024.

“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 dan 2022,” kata Arif saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/12/2025).

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, antara lain tidak disusunnya laporan pertanggungjawaban keuangan, dugaan pemalsuan tanda tangan sekretaris kampung untuk pencairan dana, serta tidak direalisasikannya sejumlah kegiatan sebagaimana tercantum dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp528.172.827. Nilai itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Papua Barat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Arif juga mengimbau partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat kampung.

“Apabila masyarakat mendengar, melihat, atau mengetahui adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa, silakan melapor ke Polres Fakfak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: